Surat permintaan buku kepada Perludem dari KPU Tulungagung (6/2)

Surat permintaan buku kepada Perludem dari KPU Tulungagung (6/2)

Reporter : David Hartanto
Editor : Suyitno Arman

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id.) – KPU RI telah menetapkan program prioritas nasional terkait pendidikan pemilih pada tahun 2017, diantaranya pembentukan Rumah Pintar Pemilu (RPP) di 15 KPU Provinsi/KIP Aceh, dan 273 KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Adapun pelaksanaanya dilakukan pada triwulan I tahun 2017 periode Januari s/d Maret.

KPU Kabupaten Tulungagung, sebagai salah satu dari 273 satker yang ditunjuk untuk membangun RPP, tentu saja harus mulai mempersiapkan diri. Setelah penentuan lokasi/ruangan, membuat desain, kini juga mulai menyiapkan sarana dan prasarana termasuk bahan-bahan pustaka yang akan disajikan bagi pengunjung yang hadir. Materi – materi tersebut  sebagian berupa buku –buku tentang pemilu yang sangat berguna bagi pendidikan pemilih.

Untuk mencukupi dan melengkapi koleksi buku perpustakaan Rumah Pintar Pemilu, KPU Tulungagung sudah berupaya untuk mendapatkan akses dari organisasi pegiat pemilu Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi). Komisioner Divisi SDM dah Hupmas Suyitno Arman menjelaskan, untuk mendapatkan buku–buku koleksi terbitan Perludem cukup hanya mengirimkan surat permohonan yang di alamatkan kepada Direktur Eksekutif Perludem. “Saya lihat hari ini (3/2/2017) surat permohonanya sudah dibuatkan. Selanjutnya sudah minta ke subbag terkait untuk segera mengirimkannya bisa via email ke Perludem”, kata Arman.

Dikutip dari situs resmi Perludem, Titi Anggraini selaku Direktur Eksekutif Perludem menginformasikan bahwa banyak email yang masuk ke admin Perludem dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terkait permintaan buku–buku koleksi terbitan perludem. Akhirnya diberikan kemudahan bagi KPU yang membutuhkan buku tersebut, dengan pemenuhan syarat diantaranya harus mengirimkan surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Direktur Eksekutif Perludem. Dan biaya pengiriman buku dibebankan kepada pihak KPU masing–masing. Sedangkan batas pengiriman surat permohonan pada tanggal 8 Pebruari 2017. (VID/ARM)