Suyitno Arman saat mewakili KPU Tulungagung menerima penghargaan PPID Award 2016 (13/12)

Suyitno Arman saat mewakili KPU Tulungagung menerima penghargaan PPID Award 2016 (13/12)

Reporter : David Hartanto
Editor : Suyitno Arman

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id.) – Keterbukaan informasi publik dewasa ini sudah menjadi kebutuhan. Bahkan menjadi kewajiban bagi setiap badan publik, tak terkecuali KPU Kabupaten Tulungagung, untuk menyediakan layanan informasi publik yang terbuka melalui penyediaan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Hal ini merupakan amanat dari UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan PKPU No. 1/2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU.

Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Tulungagung Suyitno Arman menjelaskan, selain kewajiban menyediakan layanan informasi publik yang terbuka melalui PPID, KPU Kabupaten juga diharuskan membuat dan menyediakan laporan layanan informasi publik. Laporan itu harus dibuat selambatnya 3 bulan setelah akhir tahun, dan dikirimkan ke Komisi Informasi Publik (KIP).

“Sebagaimana diatur pada pasal 46 PKPU 1/2015, kita diharuskan membuat dan menyediakan laporan layanan informasi publik. Laporan itu dikirim ke KIP, tentu saja dengan tembusan ke KPU Provinsi dan KPU RI. Meski masih ada tenggat waktu laporan itu maksimal 3 bulan dari akhir tahun anggaran, insyaalloh kita akan segera tuntaskan lebih awal”, kata Arman.

Lebih jauh Suyitno Arman mengapresiasi terhadap layanan PPID KPU Kabupaten Tulungagung yang terus berbenah. Bahkan pada Bulan Desember baru-baru ini sempat menerima penghargaan sebagai Nominator Kepatuhan Melaporkan Layanan Informasi Publik dari KIP Jatim. “Semua ini tentu berkat keuletan dan kerja keras tim PPID dan seluruh teman-teman KPU Tulungagung”.

Sementara itu staff PPID KPU Tulungagung David Hartanto mengakui proses penyusunan laporan layanan informasi publik untuk tahun ini sudah mendekati finishing. “Alhamdulillah sudah mendekati final. Sesuai ketentuan laporan sedikitnya harus memuat 6 item, seperti gambaran umum, rincian layanan informasi, rincian penyelesaian sengketa (jika ada), kendala internal-eksternal, serta rekomendasi dan RTL”, ujar David.

Sesuai rekapitulasi sementara, lanjut David, dirinya bersyukur karena jumlah pemohon informasi pada tahun 2016 ini meningkat hampir 300% dibanding tahun sebelumnya. (VID/ARM)