11 partai yang mengajukan permohonan surat keterangan otentifikasi ke Kantor KPU Kabupaten Tulungagung.

Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung telah tuntas menerbitkan surat keterangan autentifikasi bagi partai politik peserta pemilu tahun 2019 yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Tulungagung. “ Iya betul sekali, kami sudah menerbitkan surat keterangan otentifikasi kepada 11 (sebelas ) partai politik yang mendapatkan  kursi di DPRD Kabupaten Tulungagung , dan terakhir pada hari ini, Kamis, (2/06/2022) sudah selesai kami serahkan kepada parpol “, terang Susanah.

Hal itu disampaikan Susanah di ruang kerjanya saat ditemui tim Humas KPU Kabupaten Tulungagung Ifadianasari, menurut Susanah, seperti biasanya pada setiap tahun Partai Politik hasil pemilu tahun 2019 yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Tulungagung akan mendapatkan bantuan keuangan partai politik dari pemerintah daerah, jumlah besarnya pada setiap tahun tidak sama menyesuikan dengan kemampuan keuangan Daerah.

Sesuai dengan pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tata Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol, yang menyebutkan bahwa, dalam hal pengajuan bantuan keuangan partai politik kepada bupati/walikota harus melampirkan surat keterangan otentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil pemilu DPRD Kabupaten/ kota yang di ligalisir oleh sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota, ” menjadi penting bagi KPU Kabupaten Tulungagung menerbitkan surat keterangan autentifikasi tersebut, karena sebagai acuan dalam menghitung besaran nominal uang yang akan diterima oleh setiap partai politik “ ungkap Susanah.

Susanah menambahkan bahwa dalam Surat keterangan otentifikasi itu sendiri yang berisi menjelaskan perolehan jumlah kursi dan jumlah suara partai politik  hasil pemilu tahun 2019 yang lalu, jumlahnya pada setiap partai politik berbeda beda, sedangkan yang digunakan sebagai dasar dalam mencantumkan perolehan suara menggunakan Keputusan KPU Kabupaten Tulungagung Nomor : 444/PL.01.9-Kpt/3504/KPU-Kab./V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Tahun 2019, ungkapnya.

Bantuan keuangan partai politik tahun 2022 ini menjadi sangat penting bagi teman – teman parpol untuk menunjang optimalisasi pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota parpol, selain itu pula bantuan keuangan ini untuk meningkatkan profesionalitas dan kredibilitas parpol dalam menjalankan peran, fungsi dan kewajiban bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

David Hartanto selaku Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Humas KPU Kabupaten Tulungagung juga membenarkan kabar tersebut. “Hari ini Kamis (02/06/2022), sebanyak 11 (sebelas) partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Tulungagung hasil Pemilu tahun 2019, telah kami layani permohonan surat keterangan otentifikasi“,kata David. Masing – masing parpol tersebut adalah, PKB, Partai Gerindra, PDI-P, Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, PPP, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat, dan PBB, dan yang terakhir siang tadi yaitu Partai Gerindra merupakan partai terakhir yang datang ke desk PPID KPU Tulungagung untuk meminta legalisir surat beserta lampiran yang telah kami berikan, terangnya. (if4)