SURABAYA (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung mendatangi kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur (Jatim) yang beralamat di Jalan Ngagel Timur No 52-54 Pucang Sewu, Gubeng Surabaya pada Senin (5/2/2018) pukul 14.30 WIB. Kedatangan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) tersebut untuk koordinasi terkait iklan kampanye melalui media elektronik.
Ketua KPU Tulungagung Suprihno, M.Pd., mengatakan, tujuan mendatangi kantor KPID Jatim untuk minta kejelasan terkait regulasi iklan kampanye melalui media elektronik.
Menurutnya, sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2017, disebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota dapat menyampaikan materi untuk kegiatan sosialisasi pemilihan dan atau kampanye pemilihan melalui media masa seperti, media cetak (koran), media elektronik (TV, Radio, Online), dan/atau lembaga penyiaran.
“Untuk itu perlu ditanyakan, radio, televisi, dan surat kabar online mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut lanjut Suprihno, KPID Jatim yang diwakili oleh wakil ketua KPID Jatim Bashlul Hazami, menyampaikan bahwa terkait iklan kampanye melalui media elektronik haruslah lembaga penyiaran yang sudah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tetap di Jatim.
Menurutnya, lembaga penyiaran tersebut terdiri dari, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), dan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB).
“Jadi bagi media elektronik yang tidak memiliki IPP tidak diperbolehkan memasang iklan kampanye,” jelasnya.
Suprihno menambahkan, terkait informasi tersebut pihaknya akan mengkoordinasikan dengan pokja yang membidangi kampanye untuk segera disosialisasikan.
“Sekarang sudah clear, tinggal sosialisasinya,” pungkasnya