Uji Publik Rancangan Perubahan PKPU, Senin (18/4)

Uji Publik Rancangan Perubahan PKPU, Senin (18/4)

Jakarta, kpu.go.id – Melalui forum uji publik rancangan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Anggota KPU RI, Hadar Nafis Gumay ingin kepengurusan partai politik peserta pemilihan sudah jelas dan tidak berubah-ubah, Senin (18/4).

Hal itu tertuang dalam Pasal 34 ayat (3), draf Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan, yang berbunyi: KPU meminta salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota kepada Pimpinan Partai Politik tingkat pusat paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon.

“Pada intinya dalam draf ini kami mengatur agar sejak awal, kepengurusan partai politik itu sudah jelas, dan tidak berubah-ubah sampai pendaftaran selesai. Karena kemarin (Pilkada 2015) kami menerima pendaftaran, ini pengurus partai politiknya, kemudian pada hari berikutnya mendaftar lagi, ini pengurus yang lain,” kata Hadar.

Ketentuan tersebut disusun karena pada Pilkada 2015 lalu, KPU cukup kerepotan dengan kepengurusan parpol peserta pemilihan yang beberapa kali mengalami perubahan.

“Dalam PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal yang baru kami tetapkan, PKPU Nomor 3 Tahun 2016, pendaftaran akan dilaksanakan pada Tanggal 19, 20, dan 21 September. Masih cukup panjang, mudah-mudahan kepengurusan-kepengurusan ini bisa di set betul jauh-jauh hari, dan tidak mengalami perubahan-perubahan, karena pengalaman kemarin kami cukup kerepotan,” terang Hadar.

Dalam draf perubahan PKPU tentang pencalonan itu, setidaknya Hadar menyampaikan 8 (delapan) isu strategis, yakni:

  1. Nomenklatur ‘Bakal Pasangan Calon’ dan ‘Pasangan Calon’;
  2. Ketentuan tentang syarat pencalonan dan syarat calon, yang terdiri dari:
    • Syarat dukungan calon perseorangan disesuaikan dengan putusan MK;
    • Penegasan tata cara verifikasi dukungan calon perseorangan hasil perbaikan;
    • Ketentuan calon perseorangan yang berhalangan tetap;
    • Calon yang berstatus bebas bersyarat.;
  3. Ketentuan tentang pendaftaran pasangan calon dan pemenuhan syarat pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik;
  4. Penelitian terhadap dukungan para calon perseorangan, khususnya dimasa perbaikan;
  5. Pengaturan penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilihan yang dilaksanakan dalam satu waktu;
  6. Ketentuan tentang penggantian calon atau bakal pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan atau berhalangan tetap;
  7. Mekanisme pengumuman pasangan calon yang berhalangan tetap, dari masa kampanye sampai dengan hari pemungutan suara, yang masih terdapat paling sedikit dua pasangan calon;
  8. Ketentuan mengenai pemilihan dengan satu pasangan calon sebagai implikasi adanya Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015.

Selain melakukan konsultasi publik terkait draf perubahan PKPU tentang Pencalonan, KPU juga menguji draf peraturan KPU tentang Perubahan atas Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye klik di sini; Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan klik di sini; serta Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara klik di sini.

Sebagai bahan pertimbangan dan penyempurnaan, Anggota KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan bahwa KPU terbuka atas masukan lain diluar forum uji publik yang pagi tadi digelar di ruang rapat utama gedung KPU, Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta.

“Jadi diluar forum ini kami terbuka bagi bapak ibu sekalian untuk memberikan masukan dan penyempurnaan atas rancangan perubahan PKPU ini,” kata Ferry. (rap/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

Sumber: KPU-RI