Suasana Pelantikan Anggota PPK Pemilu 2019 se Kabupaten Tulungagung di Gedung Media Center KPU Tulungagung (2/1)

Suasana Pelantikan Anggota PPK Pemilu 2019 se Kabupaten Tulungagung di Gedung Media Center KPU Tulungagung (2/1)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung melantik 39 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dimana pelantikan dilakukan ini menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PPU-XVI/2018 yang mengembalikan keanggotaan PPK menjadi lima anggota dalam Pemilu 2019.
Ketua KPU Tulungagung Suprihno, M.Pd.,  menjelaskan terdapat 39 anggota PPK baru yang dilantik hari ini. Setiap kecamatan terdapat dua orang panitia baru. Selain itu terdapat pula 27 Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang juga ikut dilantik. Dimana mereka menggantikan PPS sebelumnya yang mengundurkan diri.
“Yang dilantik ini mulai bertugas sejak bulan Januari hingga Juni 2019 mendatang,” terangnya.
Suprihno, M.Pd., melanjutkan, mereka yang dilantik ini sudah melalui tahapan seleksi yang dilakukan oleh KPU. Para anggota PPK dan PPS baru ini diambil dari sistem perangkingan, dalam seleksi wawancara. Selain itu terdapat beberapa persyaratan lain yang harus mereka penuhi.
“Diantaranya tidak tercatat sebagai tim sukses atau tim kampanye partai, serta tidak menjabat sebagai PPK atau PPS dua periode,” imbuhnya.
Suprihno menambahkan, pihaknya berharap anggota PPK dan PPS yang baru dilantik ini, bisa segera menyesuaikan dengan ritme kerja yang sudah dibangun. Hal ini diperlukan mengingat pelaksanaan Pemilu tinggal beberapa bulan lagi.
“Mereka juga diharapkan bisa mempelajari teknis pelaksanaan pemilu, sesuai dengan peraturan KPU yang berlaku. Ini waktunya tinggal beberapa bulan lagi jadi harus siap kerja keras,” pungkasnya