Khoirul Anam ketua kpu provinsi Jatim saat pembukaan rakor teknis.

Khoirul Anam Ketua KPU Provinsi Jawa Timur saat pembukaan rakor teknis.(08/12/19)

Pasuruan.(kpu-tulungagungkab.go.id)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD hasil pemilu 2019 dengan penggunaan Aplikasi SIMPAW (Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antar Waktu).

Kegiatan yang dihadiri ketua, anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan dan operator SIMPAW dari 38 KPU Kab/ Kota se-Jawa Timur ini berlangsung pada 8-9 Desember 2019  bertempat di kantor KPU Kabupaten Pasuruan.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk melihat kembali aturan PAW yang ada dan menyegarkan kembali pemanfaatan SIMPAW yang harus berisikan nama-nama anggota dewan terpilih hasil Pemilu 2019.

Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, S.Pd. saat membuka acara mengatakan, PAW sesungguhnya adalah proses yang lazim terjadi pasca penyelenggaraan pemilu.

“PAW ini sebenarnya hal yang lazim. Dengan hadirnya SIMPAW, makin membuka ruang bagi masyarakat untuk melihat, mengawasi dan menghindari terjadinya kesalahan, kekeliruan bahkan kecurangan” terangnya.

Di era Teknologi informasi seperti sekarang, KPU menurut Anam memang harus mengedepankan pelayanan berbasis aplikasi. “Karena ini adalah kecerdasan buatan, sehingga penyelenggara juga perlu memperhatikan,”tambahnya.

Sementara itu ketua KPU Tulungagung, H. Mustofa, SE, MM yang turut hadir di acara itu berharap Aplikasi SIMPAW ini banyak membawa manfaatnya. “SIMPAW ini adalah salah satu inovasi yang dapat memudahkan penyelenggara, peserta maupun masyarakat akan informasi penggantian anggota legislatif. Semoga banyak manfaatnya” harapnya. (Mtf)