TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung memantau pelaksanaan pemungutan suara di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS), salah satunya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIb Tulungagung pada Rabu (27/6/2018).
“Ada sekitar 300 lebih warga binaan yang menggunakan hak pilihnya pada pilkada kali ini,” kata Komisioner KPU sekaligus koordinator Divisi Hukum Agus Safei, SH..
Agus Safei, SH., mengatakan, pemungutan suara di dalam lapas tersebut dilakukan untuk memberikan fasilitas kepada warga binaan agar dapat tetap menyalurkan hak suara mereka. Namun, tidak semua warga binaan bisa melakukan pencoblosan.
“Sama halnya di TPS lain, yang dapat melakukan pemilihan, adalah yang sudah memiliki hak memilih dan terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” tegasnya.
Agus Safei, SH., melanjutkan, apabila warga binaan tidak masuk dalam DPT maka mereka harus menggunakan surat A5 atau surat pindah memilih. Tetapi jika mereka tidak memiliki surat A5 masih bisa memilih asalkan mereka bisa menunjukkan E-KTP atau surat keterangan (suket) yang diterbitkan oleh Dispendukcapil.
“Khusus bagi warga binaan yang menggunakan E-KTP dan surat keterangan dari Dispendukcapil dapat melakukan pungutan suara pukul 12.00 hingga pukul 13.00 WIB. “ terangnya.
Sementara itu Kepala Lapas Klas IIb Ery Taruna melalui Kasibinadik dan Giatja Dedi Nugraha mengatakan, dalam Lapas klas IIb tersebut terdapat 284 warga binaan yang terdaftar dalam DPT. Namun dari 284 pemilih tersebut terdapat 124 warga binaan telah bebas, sehingga tersisa 160 pemilih.
“Warga binaan yang membawa surat A5 sebanyak 35 orang, dan 135 warga binaan menggunakan surat keterangan (suket) dari Dispendukcapil,” kata Dedi yang juga sebagai ketua KPPS.