Anggota KPU Tulungagung M. Fatah Masrun dan Suyitno Arman saat melakukan monitoring Coklit oleh PPDP Kelurahan Kauman di Pendopo Tulungagung yakni mencoklit Bupati beserta istri (22/1)

Anggota KPU Tulungagung M. Fatah Masrun dan Suyitno Arman saat melakukan monitoring Coklit oleh PPDP Kelurahan Kauman di Pendopo Tulungagung yakni mencoklit Bupati beserta istri (22/1)

TULUNGAGUNG  (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung terus memonitoring pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih. Salah satunya coklit di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa. Yakni mencoklit Bupati Syahri Mulyo beserta istri.

Tim KPU yang diwakili anggota KPU Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Suyitno Arman, S.Sos., M.Si., dan Anggota KPU Koordinator Divisi Teknis M. Fatah Masrun, M.Si., tiba di pendapa pada Senin (22/1/2018), sekitar pukuk 11.30. Sama seperti lokasi lain, juga hadir dari PPK, PPS, Panwas, serta petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).

PPDP selanjutnya melaksanakan tugasnya coklit. Yakni meminta Bupati Syahri Mulyo beserta istri menunjukkan KTP asli dan KK. Ternyata sudah tidak ada masalah, dan berjalan lancar.

Bupati Syahri Mulyo mengapresiasi apa yang dilakukan KPU terkait pendataan daftar pemilih dengan cara coklit. Menurut dia, cara itu lebih efektif mengetahui langsung, kesesuaian daftar pemilih dengan kondisi di lapangan. “Jadi cara ini lebih valid untuk ketahui daftar pemilih, dan apakah yang bersangkutan benar-benar ada,” ujarnya.

Anggota KPU Tulungagung M. Fatah Masrun menyatakan, coklit wajib dilakukan. Tidak terkecuali kepada para pejabat termasuk bupati. Coklit yang dilakukan juga sama dengan yang lain. “Coklit dilakukan PPDP dan tidak mengenal status sosial,” jelasnya.