Suasana proses rekapitulasi surat suara di Kecamatan Tulungagung (29/6)

Suasana proses rekapitulasi surat suara di Kecamatan Tulungagung (29/6)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung memantau proses rekapitulasi di sejumlah Kecamatan di Tulungagung pada Jum’at (30/6/2018) pagi hingga malam. Monitoring tersebut untuk memastikan agar proses perekapan dilaksanakan sesuai mekanisme serta untuk meminimalisir terjadinya kekeliruan.
“Kita himbau agar petugas teliti dan hati-hati saat perekapan,” katanya.
Ketua KPU Tulungagung Suprihno, M.Pd., mengatakan, proses rekapitulasi tersebut dilakukan di satu tempat di masing-masing kecamatan. Adapun berkas yang dilakukan perekapan yaitu sertifikat hasil perolehan suara atau yang biasa disebut C1.
“Jadi dari tingkat TPS membacakan satu persatu kepada PPS. Kemudian dari seluruh PPS direkap ditingkat PPK,” jelasnya.
Dalam rekapitulasi tersebut lanjut Suprihno, M.Pd., juga disaksikan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan saksi dari masing-masing pasangan calon (paslon).
“Meski ada sedikit silang pendapat namun semua bisa diselesaikan,” imbuhnya.
Suprihno, M.Pd., melanjutkan, hingga pukul 18.30 WIB masih empat kecamatan yang melaporkan telah selesai melakukan rekapitulasi yakni Kecamatan Campurdarat, Kecamatan Ngunut, Kecamatan Pagerwojo, dan Kecamatan Pucanglaban. Namun demikian, pihaknya yakin masing-masing kecamatan bisa menyelesaikannya sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Kendalanya cuma pemindahan kotak-kotak suara saja, bayangkan saja bagaimana jika tiap TPS berkumpul di kecamatan dengan membawa kotak suara,” terangnya.
Suprihno, M.Pd., menambahkan, setelah proses rekapitulasi di tingkat kecamatan selesai, baru dilaporkan ke tingkat kabupaten dalam hal ini KPU Tulungagung.