Ketua KPU Tulungagung Suprihno saat menyampaikan informasi hasil laporan masyarakat terkait pengaduan DCS di Kantor KPU Tulungagung (14/8)

Ketua KPU Tulungagung Suprihno saat menyampaikan informasi hasil laporan masyarakat terkait pengaduan DCS di Kantor KPU Tulungagung (14/8)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung mulai menerima laporan pengaduan terkait Caleg. Buktinya, sudah ada tiga laporan yang diterima.

Ketua KPU Tulungagung Suprihno, M.Pd., mengatakan, tiga laporan itu dari masyarakat. Semuanya mengarah ke satu caleg. “Jadi sudah ada lampiran terkait dengan DCS,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Selasa (14/8/2018).

Meski ada laporan, namun berkas laporan belum sepenuhnya diterima KPU Tulungagung. Sebab, masih ada berkas yang belum lengkap. Misal terkait bukti-bukti, dan lain sebagainya. Karena itulah, KPU juga meminta agar pelapor melengkapi berkas itu.

Ketika nanti sudah lengkap, KPU Tulungagung bakal mengkonfirmasi pada pihak yang bersangkutan. Termasuk partai politik (Parpol).

Untuk prosedur pelaporan, lanjut pria berkacamata itu, masyarakat bisa datang ke kantor KPU secara tertulis. Tentu saja membawa berkas yang dibutuhkan untuk pelaporan. Misalnya identitas lengkap, bukti-bukti, dan lain sebagainya. Ketika berkas pelaporan sudah lengkap, pasti diterima KPU.

Siapa caleg yang dilaporkan? Suprihno belum memberikan gambaran jelas. Alasannya berkas pelaporan belum lengkap.

Seperti diketahui, ada beberapa hal yang bisa menggugurkan caleg. Di antaranya tersandung kasus hukum, seperti kejahatan seksual, narkoba, dan korupsi. Hal lain, yakni meninggal dunia, ataupun mengundurkan diri, khusus caleg perempuan.