Suasana Rapat Pemaparan Penggunaan Dana Hibah Pilkada oleh KPU Tulungagung, Panwaslu kepada DPRD Tulungagung di Graha Wicaksana (6/9)

Suasana Rapat Pemaparan Penggunaan Dana Hibah Pilkada oleh KPU Tulungagung, Panwaslu kepada DPRD Tulungagung di Graha Wicaksana (6/9)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tulungagung memenuhi undangan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di ruang Graha Wicaksana yang beralamat di Jalan Kartini Kelurahan Kenayan Kecamatan Tulungagung pada Selasa (5/9) sekitar pukul 12.00 WIB. Rapat berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut. Pimpinan DPRD mendengarkan pemaparan penggunaan dana hibah pemilihan kepala daerah (pilkada) KPU sebesar Rp 37,6 M .

“Kami memberikan penjelasan secara rinci terkait kebutuhan anggaran selama pelaksanaan pilkada serentak tahun depan,” jelas salah satu komisioner KPU Suyitno Arman.

Dijelaskan, DPRD sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Jadi sudah sepatutnya apabila pimpinan DPRD ingin mengetahui secara rinci penggunaan dana dan pengalokasianya.

“Tadi sudah kita jelaskan secara rinci, dan pimpinan DPRD bersedia memahaminya,” kata Arman.

Arman melanjutkan, dari beberapa penjelasan alokasi dana yang paling mendapatkan perhatian yaitu penggunaan untuk membayar honor badan adhoc seperti PPS, PPK, KPPS dan sebagainya. Dari 37, 6 miliar  anggaran yang dikucurkan,  hampir 55 persen dana digunakan untuk membayar tenaga adhoc.

“Ada sekitar 14 ribu lebih personil yang dilibatkan,” terangnya.

Arman menambahkan penyusunan anggaran yang yang diajukan KPU mengacu pada peraturan kpu, permendagri, peraturan menkeu.

Terpisah ketua DPRD Supriyono mengatakan DPRD sengaja memanggil baik KPU maupun Panwaslu. Legislator ingin mendengar langsung terkait penggunaan anggaran pilkada yang sudah disetujui eksekutif.

“Kemampuan APBD memang terbatas. Sehingga kami perlu penjelasan secara rinci,”katanya.

Menurutnya sesuai dengan pengajuan awal. KPU mengajuan anggaran sebesar Rp 40 miliar lebih. Namun setelah dikaji oleh badan anggaran dan eksekutif. Akhirnya anggaran dipangkas menjadi 37,6 miliar. Itupun dianggaran dalam dua tahap. Tahap pertama pada tahun 2017. Pemkab mencairkan sebesar Rp 6,4 miliar.

“Sisanya dibayar tahun 2018,”jelas Supriyono.