Suasana rakor terkait dokumentasi teknis pemilu(29/11)

Suasana rakor terkait dokumentasi teknis pemilu(29/11)

Reporter : Moh. Fatah Masrun
Editor : Suyitno Arman

SURABAYA (kpu-tulungagungkab.go.id.) – Selasa, 29 Nopember 2016, KPU Provinsi Jatim menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait dokumen teknis pemilu legislatif, pemilu presiden dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Rapat yang menghadirkan Divisi Teknis KPU Kabupaten/Kota se Jatim ini bertempat di Aula kantor KPU Provinsi Jatim.

Tepat pukul 10.00 WIB, rapat koordinasi dibuka oleh ketua KPU Jatim Eko Sasmito. Eko Sasmito kembali mengingatkan agar dalam menjalankan tugas, setiap komisioner harus cermat dan teliti, sesuai dengan juklak-juknis yang sudah diberikan oleh KPU RI. “KPU kabupaten/kota harus menjalankan tugas secara maksimal khususnya dalam mengelola aplikasi sistem informasi pencalonan (silon) dan sistem informasi paw (simpaw) yang telah didesain KPU RI”, papar mantan Ketua KPU Surabaya itu.

Selain Eko Sasmito, hadir dan memberikan materi adalah Ketua Divisi Teknis Mohammad Arbayanto, dan Sektetaris KPU Jatim Eberta Kawima. Arbayanto meminta KPU Kabupaten/Kota untuk mempresentasikan prores pendokumentasian berkas pencalonan. “Seluruh Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten/Kota saya mohon untuk mempresentasikan progress pendokumentasian berkas pencalonan, PAW anggota DPRD, dan juga beberapa usulan atau rekomendasi kebijakan demi perbaikan proses penyelenggaraan pemilu dan pilkada kedepan”.

Dari presentasi masing-masing KPU kabupaten/kota, ada beberapa hal penting yang mengemuka diantaranya adalah:

  1. Isian formulir model C yang perlu disederhanakan dan jumlahnya yang asli cukup 2 rangkap dengan ketentuan 1 rangkap untuk KPPS dan 1 rangkap untuk PPL. Sementara untuk para saksi dari parpol atau perseorangan cukup fotokopi;
  2. Perlunya peningkatan volume bimbingan teknis untuk para penyelenggara khususnya badan adhoc (baik PPK, PPS dan KPPS) dengan ketersediaan anggaran yang memadai;
  3. KPU disemua tingkatan perlu menyelenggarakan sekolah teknis pemilu bagi para peserta pemilu, yakni partai politik dan perseorangan;
  4. Perlunya memaksimalkan proses rekruitmen penyelenggara badan adhoc guna mendapatkan sosok penyelenggara pemilu yang lebih profesional dan berintegritas;
  5. Memaksimalkan proses verifikasi berkas-berkas pencalonan dengan melibatkan stakeholder terkait, dan perlunya sistem control dan monitoring proses verifikasi faktual berkas dukungan calon perseorangan.

Rapat koordinasi  berakhir hingga pukul 15.30 WIB dan ditutup oleh Mohammad Arbayanto. (FAT/ARM)