Suasana rakor sharing pendanaan pilkada serentak 2018(29/7)

Suasana rakor sharing pendanaan pilkada serentak 2018(29/7)

Reporter : Victor Febrihandoko
Editor : Suyitno Arman

SURABAYA (kpu-tulungagungkab.go.id.) – KPU Provinsi Jatim Jum’at siang (29/7/2016) memanggil 18 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Ke 18 KPU Kabupaten/Kota tersebut adalah satker di lingkup KPU yang akan melaksanakan pemilihan bupati/walikota bersamaan dengan pemilihan gubernur Jatim 2018. Poin penting yang dibahas dalam rapat tersebut adalah tindak lanjut kepastian anggaran sharing pendanaan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota.

Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Eko Sasmito ketika membuka rapat menyinggung rakor kali ini sebenarnya yang diundang hanya divisi keuangan dan logistik saja, namun dengan pertimbangan strategis maka sekretaris KPU di 18 Kabupaten/Kota tersebut juga turut diundang. Karena ternyata surat Gubernur Jawa Timur kepada bupati/walikota terkait persetujuan komponen sharing anggaran belum dijawab oleh sebagian besar bupati/walikota. “Diharapkan dengan koordinasi ini sekretaris KPU Kabupaten/Kota bisa mendorong komunikasi dengan birokrasi setempat. Karena persetujuan dana sharing itu mendesak untuk segera disepakati, sehingga besaran anggaran pemilihan gubernur dan pemilihan bupati/walikota bisa segera difinalisasi”, kata Eko Sasmito.

Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, Gubernur Sukarwo pernah mengirim surat kepada bupati/walikota, yang berisi permintaan jawaban persetujuan beberapa aitem pendanaan pemilihan untuk beberapa komponen yang ditanggung oleh APBD Provinsi Jawa Timur seperti honor PPDP, biaya pembentukan TPS, perlengkapan TPS dan beberapa aitem aitem lainnya. Sementara selebihnya tetap menjadi beban APBD kabupaten/kota setempat. Ternyata belum semua bupati/walikota membalas surat itu.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Tulungagung Suprihno dalam pemaparan menjelaskan secara prinsip persiapan pemilihan bupati dan wakil bupatu Tulungagung tidak mengalami kendala. Draft Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) sudah diserahkan ke pemerintah kabupaten. Pihaknya kini tinggal menunggu pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pemerintah Kabupaten Tulungagung sendiri sejauh ini sudah menyiapkan dana cadangan yang dikukuhkan dengan peraturan daerah (Perda). (VIC/ARM)