Penyerahan SK KPU tentang Petunjuk Teknis Tahapan Program dan Jadwal Pilkada Tulungagung 2018 dan Berita Acara Pleno DPT Terakhir (8/9)

Penyerahan SK KPU tentang Petunjuk Teknis Tahapan Program dan Jadwal Pilkada Tulungagung 2018 dan Berita Acara Pleno DPT Terakhir (8/9)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung mulai membahas syarat dukungan untuk calon perseorangan atau independen. Jumat (8/9/2017) seluruh komisioner KPU dan  Panwaslih menggelar rapat koordinasi dalam rangka penetapan  Daftar Pemilih Tetap (DPT)  pemilu terakhir sebagai dasar penghitungan syarat dukungan calon perseorangan dalam Pilkada  Tulungagung 2018. Rapat koordinasi ini dihadiri Ketua KPU Tulungagung, Suprihno, M.Pd. beserta jajaran anggota komisioner lainnya dan ketua Panwaslih Hendro Sunarko beserta anggotanya.

Rapat koordinasi kali ini dipimpin sekaligus dibuka oleh Suprihno dengan memaparkan tentang aturan syarat minimal dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati. “Persyaratan pencalonan yang berupa dukungan bagi calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Tulungagung minimal harus didukung paling sedikit 7,5% dari daftar pemilih tetap pada pemilu terakhir yaitu tahun 2014”, jelas Suprihno.

Dari DPT pemilu terakhir yang dilaksanakan di Tulungagung berjumlah 8.50.016 pemilih. Sehingga 7,5% dari jumlah tersebut adalah 63.752 pemilih.

Dalam paparan yang selanjutnya, Suprihno juga dijelaskan syarat sebaran dukungan sebagaimana yang dimaksud minimal harus mencapai lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan. “Karena Tulungagung memiliki kecamatan yang berjumlah 19, maka 50 persen dari jumlah kecamatan”, tegas Suprihno.  Penetapan jumlah minimal dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati tersebut sudah mengacu pada pada PKPURI No. 3 Tahun 2017 Bab II pasal 10. Setelah dilakukan pembahasan secara komperhensif, Panwaslih mempersilahkan KPU untuk segera menetapkan SK tentang persyaratan tersebut.