Nyadin saat menjelaskan rekomendasi Panwaslu Tulungagung dihadapan tim kampanye pasangan calon, Senin (10/12).

Tulungagung, KPU Tulungagung
Rekomendasi Panwaslu Tulungagung terkait penurunan gambar baliho dan sepanduk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung disampaikan KPU Tulungagung pada tim kampanye masing-masing calon, Senin (10/12) di Ruang Media Center Kantor KPU Tulungagung.

Hadir dalam penyampaian ini tiga tim kampanye pasangan calon yakni tim pasangan calon Syahri Mulyo-Maryoto Birowo (Sahto), tim kampanye pasangan Isman-Tatang Suhartono (Matang) dan tim kampanye pasangan Bambang Adyaksa Utomo-Anna Luthfie (Bangsa). Sedang tim kampanye pasangan M Athiyah-Budi Setijahadi (Abdi) tidak hadir.

Ketua Pokja Kampanye KPU Tulungagung, Nyadin MAP, yang didampingi Ketua KPU Tulungagung, Suyitno Arman SSos MSi dan Sekretaris KPU Tulungagung, Drs M Mafachir MM mengatakan pertemuan dengan tim kampanye pasangan calon dilakukan utamanya untuk memberitahukan tentang surat rekomendasi dari Panwaslu Tulungagung tentang penurunan gambar baliho dan sepanduk pasangan calon. “Surat rekomendasi dari Panwaslu Tulungagung sudah dua kali dikirim ke KPU Tulungagung. Intinya merekomendasikan pada KPU Tulungagung untuk menurunkan gambar baliho/sepanduk pasangan calon yang saat ini terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung,” ujarnya.

Sebelumnya, Nyadin mengutarakan rekomendasi dari Panwaslu Tulungagung juga telah disampaikan pada pimpinan media massa terkait imbauan agar media massa baik cetak atau elektronik tidak melakukan pengiklanan yang mengandung unsur kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung.

Setelah dilakukan penyampaian rekomendasi Panwaslu Tulungagung, tiga tim kampanye pasangan calon semuanya sepakat untuk menurunkan gambar baliho/sepanduk masing-masing pasangan calon yang dianggap melanggar. Seperti di antaranya di tempat-tempat ibadah, zona sekolah dan zona kantor pemerintah.

Sesuai kesepakatan tiga tim kampanye pasangan calon, mereka akan menurunkan gambar baliho/sepanduk di tempat-tempat terlarang tersebut selama tiga hari kedepan. “Setelah itu KPU akan mengundang Panwaslu, Satpol PP, BPPT Pemkab, Polres dan tim kampanye pasangan calon untuk menyikapi pasca penurunan yang dilakukan tim kampanye pasangan calon. Nanti kita duduk bersama dan menurunkan bersama gambar baliho/sepanduk yang dinilai melanggar,” papar Nyadin.

Sementara soal ketidakhadiran tim kampanye Abdi, Nyadin mengungkapkan sudah berkoordiansi dengan Athiyah dan salah seorang orang kepercayaan Athiyah dan mereka mengatakan akan hadir. “Kalau sekarang tim dari Abdi tidak datang itu bukan kesengajaan dari KPU atau tim kampanye Abdi untuk tidak hadir. Tapi yang jelas kami akan sampaikan juga surat dari Panwaslu terkait penurunan baliho dan sepanduk,” katanya.