Ketua KPU Suprihno, M.Pd., saat menyampaikan hasil verifikasi perbaikan dan persetujuan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dalam Pemilu 2019 (10/8)

Ketua KPU Suprihno, M.Pd., saat menyampaikan hasil verifikasi perbaikan dan persetujuan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dalam Pemilu 2019 (10/8)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung melaksanakan pertemuan dengan 15 partai politik (parpol) dan Liaison Officer (LO) pada Jum’at (10/8/2018) pukul 14.00 WIB di gedung media center kantor KPU Tulungagung.
Pertemuan tersebut terkait hasil verifikasi perbaikan dan persetujuan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dalam Pemilu 2019.
Ketua KPU Tulungagung Suprihno, M.Pd., mengatakan berdasarkan data awal, KPU menerima 562 bacaleg yang diajukan dari 15 parpol yakni PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Garuda, Partai Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat dan PBB.
“Setelah dilakukan verifikasi ternyata hanya 530 bacaleg yang menyerahkan perbaikan,” katanya.
Dari 530 bacaleg tersebut lanjut Suprihno, M.Pd., ada 11 bacaleg yang tidak memenuhi syarat yakni dari PDIP 2 bacaleg, PPP 1 bacaleg, PSI 2 bacaleg, PAN 5 bacaleg, dan Demokrat 1 bacaleg.
“Mereka tidak memenuhi syarat karena hingga waktu yang ditentukan bacaleg tersebut tidak menyerahkan berkas pemenuhan persyaratan,” terangnya.
Suprihno, M.Pd., melanjutkan, jika bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut keberatan atau tidak terima, maka mereka bisa mengajukan keberatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Setelah disidangkan baru diketahui hasilnya, bisa masuk apa tidak,” jelasnya.
Masih menurut Suprihno, M.Pd., pihaknya berharap ketua parpol dan LO turut mengkoreksi apabila mungkin ada nama atau gelar yang belum benar. Menurutnya hasil perbaikan tersebut akan di cetak ulang.
“Pengumuman DCS diumumkan lagi pada tanggal 12 hingga tanggal 14,” ujarnya.
Suprihno, M.Pd., menambahkan, DCS tersebut bisa dibatalkan karena tiga hal yaitu karena adanya laporan masyarakat, meninggal, dan mengundurkan diri.
“Jika ada laporan dari masyarakat akan kita klarifikasi. Kalau benar bisa dibatalkan dan parpol bisa menggantinya. Namun untuk bacaleg perempuan, apabila mengundurkan diri masih bisa diganti, kalau laki-laki tidak bisa,” tukasnya.