Suasana penyerahan berita acara hasil verifikasi dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dalam pemilu 2019 di Gedung Media Center KPU Tulungagung (21/7)

Suasana penyerahan berita acara hasil verifikasi dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dalam pemilu 2019 di Gedung Media Center KPU Tulungagung (21/7)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan perwakilan partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 pada Sabtu (21/7/2019) di Gedung Media Center Jalan KH. Abdul Fattah masuk Kelurahan Botoran, Kecamatan Tulungagung.  Rakor tersebut terkait penyerahan berita acara hasil verifikasi dokumen bakal calon legeslatif (bacaleg) anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.

“Dari hasil verifikasi, ada sekitar 70 persen dokumen yang masih perlu perbaikan,” kata Ketua KPU Tulungagung Suprihno, M.Pd.

Suprihno, M.Pd., melanjutkan, kekurangan persyaratan tersebut didominasi tiga hal yakni, surat keterangan dari pengadilan negeri, surat keterangan sehat, dan legalisir ijazah. Menurutnya, masing-masing bacaleg diberikan waktu perbaikan mulai Minggu (22/7/2018) hingga Selasa (31/7/2018).

“Jadi ada waktu 10 hari untuk masa perbaikan,” terangnya.

Suprihno, M.Pd., melanjutkan, setelah dokumen persyaratan dilengkapi, masing-masing parpol diminta untuk memasukkan dan mengunggahnya ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Kemudian, mulai tanggal 1 hingga tanggal 7 Agustus KPU akan melakukan verifikasi lagi hasil perbaikan dokumen.

“Nah, dari hasil verifikasi perbaikan itu sebagai dasar KPU dalam menyusun Daftar Calon Sementara (DCS),” terangnya.

Suprihno, M.Pd., menambahkan, dalam verifikasi tersebut pihaknya juga menemukan ada bacaleg yang mendaftar melalui dua parpol. Karena aturannya bacaleg hanya didaftarkan satu parpol maka pihaknya meminta parpol yang bersangkutan melakukan koordinasi dengan bacaleg tersebut.

“Salah satu parpol harus menarik berkasnya,” tegasnya.