Ketua KPU Suprihno M.Pd saat menyerahkan berita acara hasil verifikasi adminitrasi berkas dukungan pasangan calon Suparlan-Suprayitno kepada Liaison Officer (LO) di RPP Reog Kendhang (10/12)

Ketua KPU Suprihno M.Pd saat menyerahkan berita acara hasil verifikasi adminitrasi berkas dukungan pasangan calon Suparlan-Suprayitno kepada Liaison Officer (LO) di RPP Reog Kendhang (10/12)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menuntaskan verifikasi administrasi berkas dukungan pasangan calon perseorangan SuparlanSuprayitno. Hasil verifikasi adminitrasi diserahkan kepada Liaison Officer (LO) pada Sabtu (9/12/2017) pukul 20.30 WIB di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Reog Kendhang KPU Jl. KH. Abdul Fattah 4/III.

Penyerahan berita acara tersebut langsung diserahkan oleh ketua KPU Suprihno, M.Pd kepada LO paslon SuparlanSuprayitno. Penyerahan tersebut disaksikan oleh anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Mustofa dan bakal calon wakil perseorangan Suprayitno dan komisioner KPU Victor Febrihandoko, S.Sos.

Suprihno mengatakan penyerahan berita acara tersebut sebagai tanda bukti KPU telah selesai melakukan verifikasi administrasi berkas calon perseorangan. Hasilnya dari 64.356 berkas yang diverifikasi, sebanyak 39.480 berkas memenuhi syarat administrasi. Sedangkan 24.876 lainnya tidak memenuhi syarat.

Suprihno melanjutkan, berkas dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat akan diverifikasi faktual (verfak),  yang akan dilaksanakan pada 12-25 Desember. KPU akan melibatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Mereka langsung mendatangi dari rumah ke rumah untuk mencocokan. Apakah masyarakat yang tertera dalam dukungan itu benar-benar memberikan dukungan kepada pasangan perseorangan.

“Intinya kita kroscek, apa benar mendukung atau tidak,” ujarnya.

Masih menurut Suprihno kalau memang mereka mendukung berarti berkas telah memenuhi syarat. Namun sebaliknya, jika ternyata orang tersebut tidak mendukung berarti berkas tidak memenuhi syarat.

“Hasil verifikasi faktual akan diumumkan pada tanggal 29 sampai 31 Desember,”jelas Suprihno.

Suprihno menergaskan karena persyaratan dukungan calon perseorangan minimal 63.752. Secara otomatis jumlah dukungan paslon SuparlanSuprayitno yang memenuhi syarat berkurang. Oleh karena sesuai peraturan pasangan perseorangan diberi kesempatan untuk melakukan berkas yang tidak memenuhi syarat hingga tanggal  20 Januari 2018. Berkas dukungan yang harus diserahkan dua kali lipat dari jumlah kekurangan. Misalnya berkas dukungan kurang 25 ribu. Maka pasangan SuparlanSuprayitno harus menyerahkanberkas 50 ribu.

“Berkas tersebut akan diverifikasi ulang lagi,”pungkas Suprihno.