TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung Agus Safei, S.H. meminta kepada baik komisioner maupun pegawai dibawah kendali sekretaris KPU harus memahami semua produk hukum yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal itu untuk mengimplementasikan slogan KPU “KPU Melayani”.
“Masyarakat yang meminta informasi tentang Pilkada 2018 ke KPU harus dilayani dengan maksimal,” ujar Agus Safei kepada peserta apel pagi pada Senin (18/09/2017) di halaman KPU Jl Abdul Fattah.
Komisioner juga Koordinator Divisi hukum KPU mengajak semua pegawai KPU untuk mengoptimalkan layanan kepada masyarakat. Jangan sampai slogan itu hanya diucapkan. Slogan itu harus diaplikasikan dalam pelayanan.
Dia mencotohkan jika ada masyarakat yang membutuhkan informasi tentang pilkada. Maka semua pegawai wajib bisa memberikan informasi secara jelas dan detail. Jadi semua kebutuhan informasi masyarakat bisa terpenuhi. Jangan sampai terjadi pegawai KPU tidak bisa melayani. Apalagi mengarahkan semua kebutuhan informasi masyarakat kepada komisioner. Memang antara komisoner dengan pegawai KPU saling berkoordinasi dalam segala bidang. Namun masing-masing bidang yang sudah mempunyai wewenang sendiri harus mampu melayani masyarakat.
“Salah satu syarat untuk menjadi pelayan dan pemberi informasi yang baik adalah dengan menguasai materi tentang pilkada,” tegas Agus sapaan akrabnya.
Untuk mengusai produk-produk hukum pilkada, Agus meninta kepada seluruh pegawai KPU agar mempelajari dan membaca tentang materi-materi pilkada. Mulai dari Undang – Undang yang mengatur hingga bentuk teknis pelaksanannya. Supaya lebih siap dalam melayani masyarakat.