TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Sabtu siang (30/09/2017) menggelar media Gathering. Kegiatan ini mengundang para pimpinan/jurnalis media masa baik cetak, elektronik, maupun dalam jaringan (online) bertempat di Bima Resto Tulungagung. Hadir seluruh komisioner yakni ketua KPU Tulungagung Koordinator Divisi Perencanaan dan Data Suprihno, M.Pd., Anggota KPU Koordinator Divisi SDm dan Partisipasi Masyarakat Suyitno Arman, S.Sos, M.Si., Anggota KPU Koordinator Divisi Teknis M. Fatah Masrun, M.Si., Anggota KPU Koordinator Divisi Umum Keuangan dan Logistik H. Victor Febrihandoko, S.Sos., dan Anggota KPU Koordinator Divisi Hukum Agus Safei, SH.
Dalam sambutannya, Anggota KPU Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Suyitno Arman, S.Sos., M.Si., memberikan penjelasan kepada awak media terkait media masa dalam Pilkada serentak tahun 2018. “Peran ideal media dalam pemilu, yakni informasi pemilu, pendidikan politik, dan kontrol politik,” ungkapnya.
Pria ramah itu juga menjelaskan, titik rawan peliputan pemilu. Bagaimana dengan independensi, netralitas, akurasi, objektifitas, dan proporsionalitas. Untuk pelibatan media massa yakni iklan kampanye, pemberitaan dan penyiaran kampanye, dan sosialisasi kegiatan penyelenggaraan.
Acara berlanjut dengan arahan dari Subbag Program dan Data M. Anam Rifai, SH. M.Hum. Dia menyampaikan soal pengadaan jasa iklan sosialisasi pemilihan bupati dan wakil bupati Tulungagung 2018. “Iklan itu nanti pasti menyasar ke media cetak, tv, radio, dan online,” ungkapnya.
Pria yang pernah terjun dalam dunia jurnalistik itu juga menjelaskan terkait mekanisme jasa iklan. Yakni harus lewat e-tendering. Pemenang tender itulah yang nantinya berhak mengelola terkait jasa iklan. “Aturan yang ada saat ini, untuk jasa iklan harus lewat e-tendering atau lelang elektronik. Lelang ini dilakukan juga karena nominalnya lebih dari Rp 200 juta,” jelasnya.
Anam Rifai menambahkan, pada Pilkada 2018 dana KPU Tulungagung untuk sosialisasi ke media sebanyak Rp 345 juta. Karena, dananya melebihi dari Rp 200 juta, sesuai aturan harus dilakukan pelelangan.
Pasca paparan materi, pihak KPU membuka sesi tanya jawab kepada awak media. Banyak yang menanyakan terkait teknis dari pelaksanaan e-tendering tersebut. Salah satunya, peserta lelang harus sudah terdaftar di LPSE.