Ketua KPU Tulungagung Suprihno saat memberikan sambutan dalam pebukaan Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2018, dan PKPU Nomor 6 Tahun 2018 di Crown Victoria Hotel Tulungagung (27/1)

Ketua KPU Tulungagung Suprihno saat memberikan sambutan dalam pebukaan Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2018, dan PKPU Nomor 6 Tahun 2018 di Crown Victoria Hotel Tulungagung (27/1)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung menggelar sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2018, dan PKPU Nomor 6 Tahun 2018 dalam rangka pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol calon peserta pemilihan umum 2019. Kegiatan itu dilaksanakan di Crown Victoria Hotel Sabtu (27/01/2018).

Acara dimulai sekitar pukul 09.00, dihadiri pimpinan ataupun perwakilan partai politik (parpol), dan panwaslu. Para komisioner KPU Tulungagung juga hadir. Di antaranya Ketua KPU Tulungagung Koordinator Divisi Perencanaan Program dan Data Suprihno, M.Pd., Anggota KPU Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Suyitno Arman, S.Sos., M.Si., Anggota KPU Koordinator Divisi Teknis M. Fatah Masrun, M.Si., Anggota KPU Koordinator Divisi Umum Keuangan dan Logistik Victor Febrihandoko, S.Sos., dan Anggota KPU Koordinator Divisi Hukum Agus Safei, SH. Ditambah Sekretaris KPU Tulungagung Drs. Mundiyar.

Ketua KPU Tulungagung Suprihno mengatakan, salah satu point dalam PKPU Nomor 5 itu, terkait perubahan tahapan verifikasi. Termasuk untuk tahapan di KPU tingkat kab/kota. Ferivikasi bakal dilakukan 30 Januari sampai 1 Februari mendatang. Yang perlu disiapkan parpol terkait verifikasi beberapa di antaranya kepengurusan seperti ketua, sekretaris, bendahara. Diharapkan mereka bisa hadir saat proses verifikasi. “KPU juga akan verifikasi SK, KTP, dan KTA pengurus,” ujarnya.

Anggota KPU Tulungagung Koordinator Divisi Teknis Agus Safei, SH., mengatakan, ada tiga tim yang akan melaksanakan verifikasi tersebut. Setiap tim nantinya bakal mendatangi kantor tetap parpol di tingkat kabupaten. Selain itu memeriksa struktur organisasi termasuk keterwakilan pengurus dari kalangan perempuan. Dalam proses verifikasi nantinya KPU juga didampingi Panwaslu.