KPU Tulungagung, Ketua KPU Kabupaten Tulungagung Suyitno Arman, M.Si menegaskan bahwa pasangan Calon Independen yang sudah menyerahkan berkas dukungannya ke KPU tidak bisa mengganti Pasangannya sejak berkas dukungan tersebut di serahkan ke KPU. Hal tersebut di Sampaikan di kantor KPU setelah salah satu tim sukses pasangan calon independen yang mendatangi kantor KPU Kabupaten Tulungagung pada hari senin, 27 Agustus 2012 pukul 14.00 WIB dan menyampaikan maksudnya bahwa mereka hendak mengganti calon wakil bupati yang telah di daftarkan ke KPU. Sebagaimana di ketahui sebelumnya ada tiga pasangan calon Independen yang telah menyerahkan berkas ke KPU Kabupaten Tulungagung. Ketiga pasangan bakal calon tersebut adalah pasangan Ir Subani MMA-drg Agus Darwito Mkes, pasangan Drs H Bangun Harmanto SE Msi-Soniman Efendi dan pasangan Ir Sukriston-Widi Hariyanto.

Keputusan tidak bisa mengganti pasangan calon independen tersebut mengacu pada peraturan KPU Nomor 06 tahub 2011 tentang Tatacara Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pasal 33, Apabila salah seorang Pasangan calon atau Pasangan Calon Perseorangan berhalangan Tetap atau mengundurkan Diri dalam jangka waktu proses penelitian dukungan, pasangan calon tersebut di nyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat diganti oleh calon lain, serta tidak dapat diajukan sebagai bakal calon dari partai politik atau gabungan partai politik. kemudian pasal 22 menjelaskan yang dimaksud penelitian administraif dan faktual di mulai setelah diterimanya daftar dukungan pasangan calon. merujuk pasal 16 penerima dukungan pasangan caaon adalah KPU Kabupaten. Jadi tidak ada ruang untuk menganti pasangan calon ujarnya.

 Senada yg disampaikan Muhammad Fatah Masrun, M.Si ketua Pokja Pencalonan bahwa pasangan calon perseorangan tidak bisa lagi mengganti pasangannya baik itu mengganti calon Bupati atau calon Wakil Bupatinya, karena dukungan yang di sampaikan masyarakat berupa Tandatangan dukungan yang di lampiri fotokopi KTP adalah dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, bukan pada personal bupati saja atau wakil bupati, maka kalau mau ganti pasangan harus ijin kepada seluruh pendukung, berbeda dengan calon yang di berangkatkan dari partai politik. Calon yang diberangkatkan dari partai politik dalam masa penelitian berkas pencalonan masih di mungkinkan untuk di ganti jika partai politik pendukung menyetujuinya.

Alumni STAIN Tulungagung ini menambahkan Bahwa KPU Kabupaten Tulungagung juga sudah berkonsultasi dengan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur via Telp. Bahwa pergantian pasangan calon perseorangan tidak memungkinkan, karena dalam peraturan KPU sudah jelas dan tegas bahkan jika salah satu Pasangan Calon meninggal Dunia sekalipun tidak bisa diganti, artinya pasangan calon tersebut langsung di Coret dan dinyatakan Tidak memenuhi syarat.