Bimtek Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan KPU Provinsi Riau, Rabu, (20/4)

Bimtek Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan KPU Provinsi Riau, Rabu, (20/4)

Pekanbaru, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerapkan prinsip transparansi informasi di setiap tahapan pemilihan umum (pemilu) dan proses pengambilan kebijakan. Demikian yang dikemukakan oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik dalam pengarahan Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan KPU Provinsi Riau, Rabu, (20/4).
 
“Salah satu yang mengemuka dalam penilaian publik mengenai kinerja kita adalah bagaimana kita selalu mengupayakan apa yang perlu diketahui oleh publik. Kita  selalu menerapkan prinsip transparansi di setiap tahapan pemilu serta dalam proses pengambilan kebijakan,” ujar Husni.
 
Ia mencontohkan, transparansi dalam proses pengambilan kebijakan salah satunya adalah melakukan uji publik terhadap aturan yang akan dibuat dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait. Selain itu Peraturan KPU (PKPU) yang telah ditetapkan akan dipublikasikan melalui media informasi KPU.
 
“Sebelum suatu Peraturan KPU ditetapkan, kita selalu melakukan uji publik yang melibatkan stakeholder terkait, misalnya kalangan akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta Partai Politik (parpol) peserta pemilu. Setelah ditetapkan, segera dipublikasikan,” lanjutnya.
 
Dalam kesempatan tersebut Husni juga mengemukakan bahwa KPU berupaya untuk memudahkan pemohon publik untuk mengakses informasi yang dibutuhkan melalui media berbasis online.
 
“Kita juga menyediakan aplikasi E- PPID. Dalam hal ini pemohon bisa mengakses dari aplikasi tersebut sehingga memudahkan publik untuk mendapatkan data serta informasi yang diperlukan. Selain itu juga merubah pola kerja KPU di setiap satuan kerja,” papar Husni.

 

Sumber: KPU-RI