Tulungagung, KPU Tulungagung
Hari terakhir pendaftaran calon bupati dan wakil bupati (cawabup/cawabup), Selasa (9/10), membuat KPU Tulungagung kewalahan. Ada lima pasangan cabup/cawabup yang mendaftarkan diri sampai masa pendaftaran berakhir pukul 24.00 WIB.
Jika ditambah dengan pendaftar pertama yang mendaftarkan diri pada Hari Senin (8/10), maka secara keseluruhan ada enam pasangan cabup/cawabup yang mendaftarkan diri untuk running di Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2013.
Ke-enam pasangan itu adalah Bangun Harmanto – Shoniman Effendi (pasangan perseorangan), Drs Isman – Ir Tatang Suhartono MSi (diusung PDIP dan PKB), Subani Suryohatmojo – drg Agus Darwito MKes (pasangan perseorangan), Ir Bambang Adhyaksa – Ana Lutfi (diusung Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat dan Partai Kedaulatan), M Athiyah SH – Drs Budi Setijahadi (diusung Partai Hanura, Partai Gerindra dan Partai Republiken), serta Syahri Mulyo SE – Drs Maryoto Birowo MM (diusung PKNU, Partai Patriot, PDP dan didukung PPRN, Barnas, PSI, Partai Buruh, PPPI, PPD, PPDI, PNI-M).
Sebelumnya sempat terjadi perubahan pasangan calon. Budi Setijahadi yang saat mendaftar pada siang hari berpasangan bersama Cawabup Drs Bambang AS dengan partai pengusung Partai Hanura, PDP dan Partai Republiken dan belum bisa diberi surat penerimaan pendaftaran oleh KPU Tulungagung, tiba-tiba pada malam harinya merubah pasangan dan partai pengusungnya. Ia yang semula mencalonkan diri sebagai cabup, namun ketika mendaftar kembali dia sudah merubah posisinya menjadi cawabup dengan Cabup M Athiyah dan partai pengusung Partai Hanura, Partai Republiken serta Partai Gerindra.
Ketua KPU Tulungagung, Suyitno Arman SSos MSi, seusai prosesi pendaftaran yang berlangsung sampai Rabu (10/10) pukul 01.45 WIB dini hari mengatakan kebahagiannya karena pendaftaran cabup/cawabup berlangsung lancar dan menunjukkan adanya demokrasisasi yang fair.
Alumni Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini selanjutnya mengungkapkan KPU Tulungagung bakal segera melakukan verifikasi berkas persyaratan yang telah diserahkan keenam pasangan cabup/cawabup tersebut. “Sesuai jadwal ada waktu selama tujuh hari bagi KPU untuk melakukan penelitian dan penyampaian hasil verifikasi. Sedang untuk pasangan calon perseorangan bisa mengetahui jumlah dukungannya sesuai persyaratan (35.598 orang/jiwa) atau tidak paling lambat tanggal 25 Oktober 2012,” ujarnya.