Komisioner KPU Tulungagung saat melaksanakan approvel dan penyerahan desain APK Pemilu 2019 di Gedung Media Center KPU Tulungagung (13/10)

Komisioner KPU Tulungagung saat melaksanakan approvel dan penyerahan desain APK Pemilu 2019 di Gedung Media Center KPU Tulungagung (13/10)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Adanya perubahan nomenklatur penataan organisasi penyelenggara pemilihan umum (pemilu) pada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan KPU Provinsi mewajibkan KPU kabupaten/kota turut melakukan penyesuaian dan pembagian divisi pada masing-masing komisioner. Hal ini dimaksudkan agar kinerja KPU kabupaten/kota bisa sejalan dengan KPU provinsi dan KPU RI.
“Surat dari KPU RI sudah kami terima. Kita juga sudah melakukan rapat pleno terkait penyesuaian nomenklatur dan pembagian Divisi masing-masing komisioner,” kata Ketua KPU Tulungagung Suprihno, M.Pd., pada Sabtu (13/10/2018) pagi.
Suprihno, M.Pd., menjelaskan, selain adanya perubahan nomenklatur, ada tugas lain yang wajib diemban oleh ketua KPU kabupaten/kota, yakni ketua KPU kabupaten/kota haruslah sebagai koordinator Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik.
“Kalau sebelumnya tidak ada pengkhususan divisi bagi ketua KPU,” terangnya.
Suprihno, M.Pd., melanjutkan, adapun hasil pleno pembagian divisi tersebut yaitu, pertama, ketua KPU Tulungagung sekaligus koordinator Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik tetap diemban olehnya.
Adapun tugasnya terkait dengan kebijakan dalam administrasi perkantoran, protokol dan persidangan, pengelolaan dan pelaporan barang milik negara, pelaksanaan pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan, peresmian keanggotaan dan pelaksanaan sumpah janji, perencanaan, pengadaan barang dan jasa serta distribusi logistik pemilu.
Kedua, Divisi Teknis Penyelenggaraan diisi oleh Victor Febrihandoko, S.Sos. Divisi ini memiliki tugas penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi, verifikasi partai politik dan DPD, pencalonan peserta pemilu, pemungutan, penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara, penetapan hasil dan pendokumentasian hasil-hasil pemilu dan pemilihan, pelaporan dana kampanye, PAW anggota DPRD.
Ketiga, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, PArtisipasi MAsyarakat dan SDM diisi oleh Mustofa, MM. Tugasnya yakni mensosialisasikan kepemiluan, partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih, publikasi dan kehumasan, kampanye pemilu dan kepemiluan, pengelolaan informasi dan komunikasi, kerjasama antar lembaga, PAW anggota KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota, rekrutmen badan adhoc, pembinaan etika dan evaluasi kinerja SDM, pengembangan budaya kerja dan disiplin, organisasi diklat dan pengembangan SDM, penelitian dan pengembangan kepemiluan, serta pengelolaan dan pengembangan SDM.
Keempat, Divisi Perencanaan Data dan Informasi yang diisi oleh Muhammad Khoirul Anam.  Tugasnya, penyusunan program dan anggaran, evaluasi, penelitian dan pengkajian kepemiluan, monitoring, evaluasi dan pengendalian program anggaran, pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih, sistem informasi yang berkaitan dengan tahapan pemilu, pengelolaan aplikasi dan jaringan IT, pengelolaan informasi, pengelolaan dan penyajian data hasil pemilu nasional, serta pengelolaan dan penyediaan informasi publik.
Kelima, Divisi Hukum dan Pengawasan diisi Agus Safei, SH. Tugasnya, pembuatan rancangan keputusan, telaah dan advokasi hukum, dokumentasi dan publikasi hukum, pengawasan dan pengendalian internal, penyelesaian sengketa proses dan hasil pemilu, serta penyelesaian pelanggaran administrasi dan etik.
“Secara garis besar sama, kami yakin hal ini tidak menjadi kendala,” tukasnya.