Suasana kegiatan sosialisasi tahapan pencalonan bakal calon bupati dan wakil bupati tulungagung di Narita Hall Tulungagung (5/1)

Suasana kegiatan sosialisasi tahapan pencalonan bakal calon bupati dan wakil bupati tulungagung di Narita Hall Tulungagung (5/1)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Diawal pembukaan 2018 KPU tulungagung memiliki jadwal tahapan pencalonan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung. Sebagai tahap awal pencalonan, mereka harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar bisa ikut mendaftar diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung. Untuk itu, KPU Tulungagung mengelar sosialisasi tahapan pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018.

Acara yang digelar Jum’at (05/01/2018) sekitar pukul 19.00 Wib di Hall Kresna Narita  tersebut dihadiri  jetua dan sekretaris partai politik (parpol), DPRD,  Panwaslu,  Komandan Kodim,  Kapolres Tulungagung,  dan Tokoh Masyarakat. Semua undangan berjumlah 53 orang.

Diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia raya disusul sambutan Ketua KPU Tulungagung Suprihno,  M.Pd. sekaligus membuka acara.

“Dua hal penting yang akan kita bahas pada forum sosialisasi kali ini. Pertama tentang teknis pencalonan dan yang kedua tentang tahap pencalonan.”. ungkapnya dalam sambutan.

Setelah acara ditutup dengan pembacaan doa kemudian masuk ke acara inti yaitu sosialisasi. Materi pertama tentang “Sosialisasi Koordinasi Pendaftaran Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2018” disampaikan oleh Anggota KPU Tulungagung Koordinator Devisi Teknis Mohammad Fatah Masrun, M.Si.

Pada bahasan yang pertama ini lebih ditekankan hal ternis yang menyangkut pendaftaran calon baik dari segi tata cara pendaftarannya maupun syarat-syarat yang harus dipenuhi. Dari sekian banyak yang telah disampaikan hal penting yang perlu digaris bawahi adalah tentang penetapan status setelah calon mendaftar.

“Ada tiga kebijakan KPU dalam menetapkan status bakal calon yang telah mendaftar yaitu diterima, dikembalikan untuk diperbaiki, dan ditolak.”, tegas Fatah dengan dalam paparannya.

Dari penegasan tersebut yang dimaksud dengan diterima yaitu pertama ketika seluruh syarat pencalonan ada dan sah, kedua jika seluruh syarat calon ada. Kemudian yang dimaksud dengan dikembalikan untuk diperbaiki adalah ketika persyaratan yang pertama dan kedua belum terpenuhi dan masih ada waktu untuk dilakukan perbaikan. Sedangkan keputusan yang ketiga adalah ditolak ketika waktu perbaikan sudah tidak ada dan berkas persyaratan tidak memenuhi syarat.

Materi kedua tentang tahapan pemilihan secara umum yang disampaikan langsung oleh Suprihno. Materi yang disampaikan tersebut berjudul “Pilkada Sukses Tulungagung Damai”. Pada bahasan yang terakhir ini narasumber berusaha mengajak untuk ikut menyukseskan pemilu 2018 ini dengan mengetahui secara jelas tahapan tahapannya.

“Tahapan Pemilu yang akan saya paparkan ini penting sekali kiranya untuk dipahami dengan rinci”, tuturnya ketika mengawali menyampaikan materi.

Sekitar pukul 22.00 WIB acara baru selesai yang ditutup oleh moderator yang tak lain juga Anggota Komisioner KPU Tulungagung Koordinator Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Suyitno Arman, S.Sos, M.Si.