Komisioner KPU Tulungagung, Koordinator Divisi Umum, Keuangan dan Logistik, Victor Febrihandoko, menujukan tumpukan kotak suara yang bakal di lelang dalam waktu dekat (10/9)

Komisioner KPU Tulungagung, Koordinator Divisi Umum, Keuangan dan Logistik, Victor Febrihandoko, menujukan tumpukan kotak suara yang bakal di lelang dalam waktu dekat (10/9)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisioner KPU Tulungagung, Koordinator Divisi Umum, Keuangan dan Logistik, Victor Febrihandoko S.Sos., Senin (10/09/2018) mengungkapkan KPU Tulungagung bakal melakukan lelang terhadap 7.531 kotak suara aluminium yang sebelumnya digunakan dalam Pilkada Serentak 2018.

Ia membeberkan, mulai April 2018 KPU Tulungagung telah menerima surat dari Sekretaris Jenderal KPU RI bernomor 449 tentang penghapusan penjualan secara lelang perlengkapan pemungutan suara berupa kotak suara berbahan aluminium. “Kita mulai April sudah menerima surat dari KPU RI terkait penghapusan logistik pemilihan dalam persiapan  pemilu 2019,” ungkapnya.

Victor memaparkan, tentang petunjuk penghapusannya sudah ada dari KPU RI, yang mana mekanismenya yaitu KPU Tulungagung akan mengirimkan surat permohonan persetujuan penghapusan ke Sekjen KPU RI dan kemudian KPU Tulungagung menunggu balasan dari KPU RI. “Apabila disetujui penghapusannya, kita akan menindaklanjuti ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Malang,” tuturnya.

Disinggung terkait model kotak suara yang akan digunakan dalam Pemilu 2019 mendatang, Victor menyatakan dalam pemilu 2019 nantinya kotak suara yang digunakan akan berubah dan mengandung unsur transparan. Rencananya, kotak suara tersebut terbuat dari kardus dan transparan.

“Sedangkan yang melakukan lelang langsung dari KPU RI, jadi nanti pihak KPU Kota/Kabupaten hanya menerima saja. Nanti kita tinggal menerima sesuai jumlah yang dibutuhkan. Kemungkinan pada November hingga Desember kita akan menerima kotak suara. Untuk proses lelang dilakukan oleh KPU RI,” paparnya.

Selanjutnya Victor menandaskan, untuk kebutuhan kotak suara yang digunakan di Kabupaten Tulungagung  untuk sekitar 3.768 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 19 kecamatan. Dimana setiap TPS membutuhkan sedikitnya 5 kotak suara, ditambah dengan cadangan sebanyak 285 kotak yang nantinya akan di tempatkan di setiap PPK, sehingga total kotak suara yang dibutuhkan sebanyak 19.125.