Anggota KPU Tulungagung Mustofa saat menyampaikan materi kampanye dalam kegiatan Bawaslu di Crown Victoria Hotel (29/8)

Anggota KPU Tulungagung Mustofa saat menyampaikan materi kampanye dalam kegiatan Bawaslu di Crown Victoria Hotel (29/8)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id.) – Bawaslu Kabupaten Tulungagung mengadakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu 2019, Sabtu (29/8). Acara yang dibuka sekitar pukul 09.00 wib di hall Hotel Crown Victorua tersebut turut mengundang panwascam, Kepala Sekretariat, Stakeholder, Parpol, Lsm, Media, dan Akademik se Kabupaten Tulungagung.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung Fayakun, S.H., M.Hum., MM., menjelaskan tentang tugas  pokok dari bawaslu. “Mengacu pada pedoman pokok kinerja bawaslu yaitu undang-undang no. 7 tahun 2017. Bawaslu setidaknya punya tiga kewajiban yaitu sebagai pencegahan, pengawasan, dan penindakan.” terangnya.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas terkait tentang teknis kampanye hadir juga komisioner KPU Tulungagung Mustofa, SE., MM., yang turut memberikan materi. “Secara lebih khusus pada kesempatan kali ini saya akan membahas terkait tentang kampanye.” tegasnya dalam mengawali materi.

Lebih rinci Mustofa menjelaskan mulai dari ruang lingkup kampanye yang meliputi kampanye presiden dan wakil presiden,  anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten.

Mustofa berharap kampanye pemilu kali ini bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dengan mengedepankan sikap sopan, tertib, mendidik, bijak, beradab,  dan tidak provokatif.