Pelayanan pencoblosan di RSUD dr Iskak, Rabu (27/6)

Pelayanan pencoblosan di RSUD dr Iskak, Rabu (27/6)

Pelayanan pemcoblosan di Lapas Tulungagung, Rabu (27/6)

Pelayanan pemcoblosan di Lapas Tulungagung, Rabu (27/6)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung memberikan pelayanan bagi pemilih khusus dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur pada Rabu (27/06/2018). Yang dimaksud dengan pemilih khusus yaitu pemilih yang berada di rumah sakit, pemilih di rumah tahanan, dan pemilih di lembaga permasyarakatan (lapas).

Ketua KPU Tulungagung, Suprihno mengatakan pada hari Ini, Rabu (27/06/2018), KPU Tulungagung telah memberikan pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Iskak, RSI Orpeha, RS Bhayangkara dan RS Fauziah. “Rumah sakit ini kita kunjungi dari petugas TPS terdekat. Dan mereka menggunakan hak pilihnya dengan disertai formulir A5 (surat pindah memilih), baik yang pasien maupun yang jaga pasien,” kata Suprihno disela kegiatan monitoring TPS.

Selain di rumah sakit, KPU Tulungagung juga memberi pelayanan di rumah tahanan (rutan) Polres Tulungagung. Dimana, di rutan Polres Tulungagung terdapat 15 tahanan, namun hanya 12 pemilih yang bisa menggunakan hak pilihnya dengan disertai surat pindah memilih. “Di rutan Polres Tulungagung, pemilihan juga dilakukan oleh tim dari TPS terdekat,” tutur Suprihno.

Selain itu, lanjut Suprihno, di Lapas kelas II B Tulungagung juga dilakukan pemungutan suara dengan dibuatkan tempat pemungutan suara (TPS) tersendiri. Di Lapas tersebut tercatat jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 284 pemilih.

Dari jumlah DPT di Lapas Tulungagung ternyata ada warga binaan yang telah bebas, sehingga tinggal sisa 160 pemilih. “160 pemilih bisa menggunakan hak pilihnya semua,” terangnya.

Selanjutnya Suprihno mengungkapkan ada beberapa tambahan warga binaan baik itu dari Tulungagung, Kediri dan Medaeng di Lapas Tulungagung. Dan mereka (warga binaan baru) bisa menggunakan hak pilihnya dengan disertai formulir A5, disamping Dispendukcapil pada Senin (25/06/2017) lalu telah pula melakukan perekaman terhadap penghuni lapas kelas II B Tulungagung. “Sehingga warga binaan lapas bisa menggunakan hak pilihnya melalui TPS khusus yang sudah disediakan oleh KPU Tulungagung,” pungkasnya.