TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung membuka kotak suara rekapitulasi perolehan suara pemilihan legislatif (pileg) 2019, Rabu (03/07/2019), sore. Pembukaan kotak suara yang berlangsung di Gedung Media Center Kantor KPU Tulungagung ini untuk alat bukti dalam persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembukaan kotak suara dipimpin langsung Ketua KPU Tulungagung, H. Mustofa, SE., MM., dan disaksikan anggota Bawaslu Tulungagung, Endro Sunarko S.Pd. Selain juga perwakilan dari Polres Tulungagung dan partai politik (parpol).
Mustofa mengatakan kegiatan pembukaan kotak suara yang kedua kalinya ini untuk menindaklanjuti surat dari KPU RI nomor 984/PY.01.1-SD/03/KPU/VII/2019 terkait dengan penyusunan alat bukti yang dibutuhkan dalam persidangan di MK pada 9 Juli mendatang. “Untuk jadwal sidang kita belum tau persis. Tapi yang jelas kalau menurut timeline itu jadwal dilaksanakan pada 9 Juli hingga 9 Agustus 2019,” bebernya.
Mengenai alat bukti apa saja yang diambil dari kotak suara, Mustofa menyebut ada beberapa formulir. Di antaranya, formulir C1 plano, DAA1 plano, DA1 plano serta sertifikat C1. Berbagai jenis formulir yang dibutuhkan tersebut diambil dari beberapa TPS bermasalah yang ada di Kecamatan Kedungwaru, yakni Desa Plosokandang, Desa Lorderesan, Desa Kedungwaru dan Desa Boro, selain juga di Kelurahan Bago Kecamatan Tulungagung.
“Total ada 24 TPS yang kita ambil formulirnya. Setelah kita ambil formulir itu, nantinya kita kirimkan ke KPU RI. Adapun nanti dibutuhkan atau tidak dalam sidang, itu terserah dari KPU RI,” papar Mustofa.
Rencananya, pengiriman alat bukti persidangan PHPU itu akan dilakukan pada Kamis (04/07/2019), melalui jalur darat. Pengiriman dilakukan oleh komisioner dan staf KPU Tulungagung.