Komisioner KPU Tulungagung saat membuka kotak suara untuk mengambil formulir Model A. DPK-KPU, Kamis (25/7).

Komisioner KPU Tulungagung saat membuka kotak suara untuk mengambil formulir Model A. DPK-KPU, Kamis (25/7).

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Guna proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Kamis (25/07/2019), melakukan pembukaan kotak suara untuk mengambil formulir model A.DPK-KPU Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Hadir dalam acara yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut, Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar SIK dan anggota Bawaslu Tulungagung, Endro Sunarko S.Pd. Selain juga sejumlah perwakilan dari partai politik.

Ketua KPU Tulungagung, Mustofa, disela acara mengungkapkan kegiatan tersebut berdasarkan surat edaran dari KPU RI nomor 942/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2019 tentang pemutakiran daftar pemilih berkelanjutan. “Pembukaan kotak suara Pemilu 2019 untuk pengambilan formulir model A.DPK-KPU. Hal ini untuk keperluan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan,” bebernya.

Menurut dia, dalam pelaksanaan Pemilu 2019 lalu, masih terdapat pemilih yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Kendati pemilih tersebut dapat memilih dengan tanda bukti kepemilikan KTP elektronik. “Mereka yang menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP elektronik ini kemudian namanya dimasukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK),” katanya.

Selanjutnya, pria berkacamata ini menandaskan formulir A.DPK-KPU yang hari ini diambil dari kotak suara Pemilu 2019 datanya akan diinput atau dimasukkan ke dalam daftar pemilih. “Dengan masuknya ke daftar pemilih diharapkan daftar pemilih pada pemilu berikutnya akan bisa lebih valid dan akurat. Mereka yang sudah memiliki hak (memilih), bisa terdaftar (di daftar pemilih). Atau sebaliknya, jika ada yang meninggal atau tidak memenuhi syarat bisa segera terdeteksi,” pungkasnya.