TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2018. Pendaftaran dilaksanakan selama sembilan hari terhitung sejak Kamis (12/10/2017) dan ditutup pada Sabtu (21/10/2017).

Komisioner KPU Tulungagung, Suyitno Arman, S.Sos., M.Si, Kamis (12/10/2017) mengatakan, PPK di setiap kecamatan membutuhkan sebanyak 5 orang dan untuk PPS dibutuhkan 3 orang di setiap desa atau kelurahan. “Penentuan rekrutmen PPK dan PPS ini berdasarkan Undang – Undang Nomor 10/2016 tentang jumlah yang dibutuhkan dan Undang – Undang Nomor 7/2017 tentang persyaratan rekrutmen PPK maupun PPS,” bebernya.

Adapun seleksi untuk rekrutmen PPK dan PPS, menurut Suyitno Arman, nantinya ada tiga tahapan. Yakni, tahapan seleksi administrasi, seleksi tulis, dan seleksi wawancara.

“Harapan kami semua masyarakat yang berkompeten bisa segera mendaftar. Dan pendaftaran ini gratis (tidak dipungut biaya),” tandas pria yang di KPU Tulungagung selaku Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat.

Suyitno Arman, selanjutnya menuturkan, pada waktu yang sama, KPU Tulungagung juga membuka pendaftaran bagi pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018. “Yang bisa mendaftar sebagai pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018 adalah organisasi atau lembaga yang berbadan hukum” terangnya.

Sedang persyaratan setiap organisasi yang akan mendaftar sebagai pemantau, menurut Arman, begitu sapaan akran Suyitno Arman, saat pendaftaran harus melampirkan profil organisasi, nama, alamat, dan pekerjaan pengurus. Selain harus pula berbadan hukum, mencantumkan nama setiap personel dalam tim pemantau dan berikut rencana serta jadwal daerah yang akan dipantau. “Organisasi yang mendaftar sebagai pemantau haruslah bersifat independen, non partisan, dan tidak berafiliasi dengan peserta,” tegasnya mengingatkan.

Arman menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai PPK maupun PPS bisa datang langsung ke KPU Tulungagung atau mengunjungi website kpu-tulungagungkab.go.id, guna melihat persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pendaftar PPK dan PPS. “Jadi masyarakat bisa datang ke KPU Tulungagung atau mengunjungi website untuk mengunduh formulir pendaftaran,” pungkasnya.