Suyitno Arman, S.Sos., M.Si., Anggota KPU Tulungagung bidang SDM dan Parmas (21/5)

Suyitno Arman, S.Sos., M.Si., Anggota KPU Tulungagung bidang SDM dan Parmas (21/5)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagug dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2018 serta Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Jawa Timur Tahun 2018 membutuhkan sebanyak 12.880 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Kami membutuhkan sekitar 12.800 anggota KPPS. Dan untuk pendaftaran telah dibuka sejak 13 Mei hingga 19 Mei 2018,” ungkap Komisioner KPU Tulungagung, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Suyitno Arman, S.Sos., M.Si., Senin (21/5).

Menurut Arman pendaftaran KPPS ini sudah dilakukan di masing-masing kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di 271 desa/kelurahan di Kabupaten Tulungagung. “Jadi nantinya setiap TPS dibutuhkan sebanyak tujuh anggota KPPS sedang jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Tulungagung sekitar 1840 TPS. Karena itu jumlah anggota KPPS yang dibutuhkan sebanyak 12.880 orang. Itu nanti akan ditambah dengan dua anggota linmas, namun untuk linmas ini kita serahkan kepada pihak pemkab yang menyediakan,” jelasnya.

Arman menjelaskan apabila nantinya ada pendaftar KPPS yang jumlahnya lebih dari tujuh orang di setiap TPS, maka akan dilakukan seleksi oleh PPS setempat dan tidak perlu dilakukan tes tulis seperti pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan PPS, namun hanya wawancara.

“Kami imbau seluruh PPS untuk bisa memilih anggota KPPS  yang cakap, terampil dan sanggup bekerja keras melihat tugas kita yang cukup berat karena melaksanakan dua pemilihan sekaligus yakni pemilihan bupati dan pemilihan gubernur,” paparnya.

Masih menurut Arman, adapun persyaratan normatif menjadi anggota KPPS yakni umur minimal 17 tahun dan juga minimal berpendidikan lulusan SMA. “Cuma kalau tidak tersedia lulusan SMA, pendidikan bisa dibawahnya dengan catatan membuat surat pernyataan cakap berhitung, menulis dan membaca,” terangnya.

Arman menambahkan, pihaknya juga berpesan kepada setiap PPS yang melakukan rekrutmen anggota KPP untuk betul – betul memilih anggota KPPS yang berintegritas guna menghasilkan pemilihan yang berkualitas. “Dan lagi nanti tidak ada rekapitulasi ditingkat TPS atau ditingkat desa. Kalau kinerja KPPSnya tidak maksimal dapat mengakibatkan trouble di kecamatan, kasihan nanti PPK nya,” ujarnya.

Seperti diketahui,  jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2018 di Kabupaten Tulungagung ditetapkan sebanyak 844.818 pemilih. Mereka terdiri dari 419.843 pemilih laki – laki serta 424.975 pemilih perempuan.

Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018 diikuti dua pasangan calon (paslon). Yakni paslon nomor urut 1 (satu), Margiono – Eko Prisdianto dan paslon nomor urut 2 (dua), Syahri Mulyo, SE., M.Si., – Drs. Maryoto Birowo, M.M.

Sementara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Tahun 2018diikuti juga  dua paslon, yakni paslon nomor urut 1 (satu), Khofifah Indar Parawansa-Emil E. Dardak dan paslon nomor urut 2 (dua), Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno.