Suasana pelaksanaan pencermatan DPTHP-1 oleh KPU, Bawaslu, dan perwakilan Parpol di Gedung Media Center KPU Tulungagung (27/9)

Suasana pelaksanaan pencermatan DPTHP-1 oleh KPU, Bawaslu, dan perwakilan Parpol di Gedung Media Center KPU Tulungagung (27/9)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung bakal mencermati 856.153 Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP). Pencermatan tersebut untuk memastikan apakah dalam DPTHP tersebut terdapat data ganda dan data yang invalid.

“Dalam pencermatan tersebut kami tidak sendiri, melainkan bersama Bawaslu dan partai politik (parpol),” kata Ketua KPU Tulungagung Suprihno, M.Pd., pada Kamis (27/9/2018) malam.

Dari hasil pencermatan tersebut lanjut Suprihno, M.Pd., ditemukan 244 data ganda dan 1.555 data yang invalid.

“Hasil temuan ini akan kami serahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk bersama-sama dilakukan verifikasi factual (verfak),” katanya.

Suprihno, M.Pd., mengatakan, adapan verfak tersebut akan dimulai pada Senin (1/10/2018) hingga 60 hari ke depan. Kemudian dari hasil dari verfak tersebut akan disepakati DPTHP mana yang akan dihapus.

“Setelah itu nanti akan ditetapkan lagi,” ujarnya.