Reporter : David Hartanto
Editor : Suyitno Arman

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id.) – Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 83 tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, sudah menjadi rutinitas dalam setiap tahunya Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Tulungagung, khususnya yang memperoleh kursi di DPRD, akan memperoleh bantuan keuangan partai politik. Di Tulungagung ada 11 parpol yang mendapatkan kursi DPRD,  sementara 1 parpol yang tidak mendapatkan adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Ketua KPU Tulungagung, Suprihno, menjelaskan partai politik yang akan mengajukan permohonan bantuan keuangan kepada pemerintah daerah (dalam hal ini Bupati) harus dilengkapi dengan beberapa persyaratan administrasi, salah satunya surat keterangan autentifikasi penetapan perolehan kursi dan suara hasil pemilu tahun 2104 oleh Komisi Pemilihan Umum. KPU Tulungagung telah menyiapkan jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh partai politik.

“Dalam mengeluarkan surat keterangan autentifikasi tersebut KPU Tulungagung berpedoman pada Surat Keputusan KPU Tulungagung nomor: 53/Kpts/KPU-01432993/2014 tentang penetapan perolehan suara partai politik hasil pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Tulungagung tahun 2014, serta  Form Model EB-5 berisi rekapitulasi perolehan kursi partai politik dalam pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Tulungagung tahun 2014”, terang Suprihno.

Tambah Suprihno, selain menyiapkan surat keterangan autentifikasi, pemkab biasanya juga meminta bantuan personil yang akan dilibatkan dalam tim verifikator untuk verifikasi persyaratan administrasi pengajuan dana bantuan keuangan parpol.

Agus Santoso, Sekretaris KPU Tulungagung membenarkan telah menerima surat dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung nomor: 220/1115/601/2017 perihal permintaan personil  Tim Verifikasi Administrasi Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2017. “Sudah kami cukupi permintaan dari Bakesbangpol tersebut, melalui surat nomor: 82/KPU-Kab.-014.329939/V/2017 perihal Personil Tim Verifikasi bantuan Keuangan Partai Politik”, ujar Agus. (VID/ARM)