Anam Rifai (baju putih) memperlihatkan DPT yang didistribusikan ke desa/kelurahan se-Tulungagung untuk diumumkan pada masyarakat (27/4)

Anam Rifai (baju putih) memperlihatkan DPT yang didistribusikan ke desa/kelurahan se-Tulungagung untuk diumumkan pada masyarakat (27/4)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Jumat (27/04/2018) telah mendistribusikan sedikitnya 1.840 rangkap tiga lembar, daftar nama masyarakat yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.

“Total ada sekitar 1.840 rangkap tiga lembar DPT yang didistribusikan. Semua sudah terdistribusikan sesuai dengan jumlah TPS,” ungkap Kasubbag Program dan Data KPU Tulungagung, Much Anam Rifai, SH., MH., Sabtu (28/04/2018).

Menurut Anam, dengan telah didistribusikannya daftar pemilih tersebut ke desa/kelurahan se-Tulungagung, masyarakat diharapkan bisa langsung melihat apakah mereka sudah terdaftar dalam DPT apa belum. Apalagi DPT juga ditempel di setiap RT/RW.

“Jadi mereka (masyarakat) bisa melihat secara langsung, nama mereka ada atau tidak dalam DPT,” jelasnya.

Ketika disinggung jika ada nama warga yang memiliki hak memilih namun namanya belum tedaftar dalam DPT, Anam menyatakan yang bersangkutan tidak perlu khawatir. Sebab mereka masih bisa menyalurkan hak suaranya pada setiap TPS sesuai dengan domisilinya.

“Namun, syaratnya warga yang tidak terdaftar di DPT itu harus bisa menunjukkan KTP elektronik kepada petugas TPS dan datang ke TPS satu jam sebelum berakhirnya pencoblosan. Jadi mereka tetap bisa menyalurkan hak suaranya. Asal mereka bisa menunjukk