Susana pelaksanaan beauty contest di Media Center KPU Tulungagung (19/7)

Susana pelaksanaan beauty contest di Media Center KPU Tulungagung (19/7)

Reporter : David Hartanto
Editor : Suyitno Arman

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id.) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, Rabu (19/7/2017) mengadakan kegiatan Beauty Contest Pembukaan Rekening Hibah Dana Pilkada Serentak Tahun 2018, bertempat di Media Center KPU Tulungagung. Kegiatan yang dipimpin Ketua KPU Tulungagung Suprihno ini dihadiri 4 bank  BUMN, yakni Bank BRI, Bank BNI 46, Bank Mandiri, dan Bank BTN. Perwakilan dari BRI hadir Dian Ayu Mahargiani (Marketing), Bank BNI 46 Wasis Suryo Adi (Penyelia Pemasaran), Bank Mandiri Anton Yulian (Branch Manager), dan dari Bank BTN Dady Hidayat (Sub Branch Head).

Dalam arahanya, Suprihno menjelaskan bahwa munculnya ide Beauty Cotest Pembukaan Rekening Hibah Dana Pilkada Serentak Tahun 2018 bermula dari perbankan BUMN di daerah lain di Indonesia yang bisa memberikan reward kepada KPU dengan nilai yang sangat mengiurkan. Kegiatan pemberian reward ini terjadi pada pilkada serentak tahun 2017 lalu.

“Saat itu ada bank yang bisa memberikan reward berupa mobil dinas, bahkan ada juga yang hingga memberikan fasilitas rumah dinas bagi KPU Daerah. Untuk itu agar terjadi tertib administrasi, maka KPU RI melalui Sekjen KPU menerrbitkan surat edaran nomor 723/SJ/VI/2017 tentang penjelasan pembukaan rekening bank penampungan dana hibah pilkada”, ujar Suprihno.

Sesuai dengan intruksi dari Sekretaris Jederal KPU, akhirnya ditegaskan bahwa pada prinsipnya pembukaan rekening penampung dan penyalur dana hibah harus memperhatikan beberapa hal, diantaranya:

  1. Harus mempedomani Peraturan Menteri Keuangan RI nomor: 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik Kementrian Negara/Lembaga/Satuan Kerja:
  2. Bank yang ditunjuk tidak memiliki hubungan/afiliasi istimewa dengan pasangan calon dan tim sukses yang berkepentingan dalam pelaksanaan Pilkada:
  3. Bank yang ditunjuk harus memberikan jaminan dan keamanan kelancaran dalam penyimpanan dan pendistribusian/penyaluran dana hibah, sekurang –kurangnya sampai tingkat kecamatan; dan
  4. Bank harus tetap memberikan bunga/jasa giro atas dana hibah pilkada sesuai ketentuan, dan wajib disetorkan setiap buan berikutnya ke kas negara.

Hasil kegiatan Beauty Contest tersebut disertai dengan beberapa parameter instruksi Sekjen KPU RI tentunya akan dipakai KPU Kabupaten Tulungagung dalam memutuskan bank mana yang akan dijadikan mitra penampungan dan penyaluran dana hibah pilkada 2018. (VID/ARM)