KPU Tulungagung selenggarakan Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018 untuk PPK se Tulungagung di Barata Café and Resto (12/12)

KPU Tulungagung selenggarakan Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018 untuk PPK se Tulungagung di Barata Café and Resto (12/12)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – KPU Tulungagung menyelenggarakan Bimtek (bimbingan teknis) Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018. Kegiatan tersebut digelar Selasa (12/12/2017), di Barata Café and Resto.

Acara tersebut dihadiri Ketua KPU Tulungagung Koordinator Divisi Perencanaan dan Data Suprihno, M.Pd., Anggota KPU Tulungagung Koordinator Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik Victor Febrihandoko, S.Sos., Anggota KPU Koordinator Divisi Teknis Mohammad Fatah Marun, M. Si., Anggota KPU Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, PPK, beserta sekretariat se-kabupaten Tulungagung. Turut hadir sebagai narasumber, Kasi Intel Kejaksaan Negeri  (Kejari)  Tulungagung Dodik.

Dia mengajak semua penyelenggara agar berhati-hati dalam penggunaan anggaran, agar tidak ada masalah pada kemudian hari. Kejaksaan telah membentuk TP4D sebagai sarana pencegahan tindak pidana dalam hal pengadaan barang jasa.

Victor Febrihandoko, komisioner divisi keuangan, umum dan logistik KPU Tulungagung, menjelaskan bagaimana peningkatan kualitas pengelolaan keuangan dengan prinsip hemat, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

“Bimtek kali ini menjadi penting karena setiap tahapan yang dijalankan berbasis kinerja dengan keuangan maupun laporan keuangan. Ini tidak bisa terpisah, oleh karena itu kita menghadirkan teman-teman sekalian (peserta bimtek) agar saling mensupport untuk segera diwujudkan,” jelas pria berkacamata itu dalam paparannya.

Victor menambahkan, setidaknya ada empat tahap dalam proses penganggaran. Yakni persiapan, ratifikasi, implementasi, evaluasi/laporan  di mana perubahan regulasi mengenai pendanaan penyelenggaraan pemilihan sejak 30 September 2014, UU 22 Tahun 2014, dikeluarkannya Perppu No 1 Tahun 2014 tanggal 2 Oktober 2014, disahkannya Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tanggal 2 Februari 2015, tanggal 18 Maret 2015, hingga Presiden mengesahkan UU 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan UU 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang saat ini telah mengalami perubahan menjadi UU No 10 Tahun 2016 adalah tidak terlepas dari peran politik dan good will goverment. Didukung pula adanya peraturan-peraturan yang lain seperti Peraturan Menteri Keuangan.

Dengan dinamika perubahan ini pula, menyebabkan adanya keputusan-keputusan KPU tentang perubahan teknis pelaporan pertanggung jawaban di tingkat PPK dan PPS. Kalau dicermati  dulu pertanggungjawaban bersatu di KPU, sedangkan sekarang terpisah. Masalah teken SPJ dulu ketua PPK dan bendahara, sekarang sekretaris. Dan pencairan dana pun bersifat sistematis.

Bimtek kali ini untuk penyamaan presepsi dan teknis penyusunan LK baik format-format maupun SPJ-nya, sehingga nanti tidak akan ada salah paham antar sekertariat dengan PPK atau PPS. “Karena dinamika regulasi yang luar biasa tersebut, akan menjadi timpang ketika kita sebagai penerima juga pelaksana anggaran tersebut tidak kita imbangi dengan pengelolaan dan pelaporan yang baik. Refleksi dari tahun lalu, banyak SPJ yang kemudian terhambat,” kata Victor.

Harapannya, dengan bimtek kali ini hambatan-hambatan dan kesulitan yang ada nantinya dapat diselesaikan dengan baik dengan adanya laporan kegiatan periodik dan laporan keuangan yang harus disampaikan para penyelenggara di tingkatan PPK dan PPS kepada KPU setiap awal bulannya.