Fatah Masrun saat menyampaikan materi dalam bimtek verifikasi faktual calon perseorangan, Sabtu (9/12)

Fatah Masrun saat menyampaikan materi dalam bimtek verifikasi faktual calon perseorangan, Sabtu (9/12)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung menggelar  Bimbingan Teknis (Bimtek) Verifikasi Faktual Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung tahun 2018, di Hotel Narita Kota Tulungagung, Sabtu (9/12/2017).

Kegiatan bimtek yang diikuti 95 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Tulungagung  ini dibuka oleh Ketua KPU Tulungagung, Suprihno, M.Pd. sekitar pukul 10.00 WIB. Sedang sebagai pemateri adalah  anggota KPU Tulungagung Koordinator Divisi Teknis, Mohammad Fatah Marun, M.Si dan Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tulungagung, Endro Sunarko, S.Pd.

Fatah Masrun mengatakan bimtek bertujuan memberikan pembekalan terhadap anggota PPK dalam mengawal proses pelaksanaan verifikasi faktual calon perseorangan. Utamanya, mendalami kebenaran dari dukungan yang disertakan oleh pasangan bakal calon perseorangan. “Untuk pelaksanaan verifikasi faktual ini nantinya akan dilaksanakan mulai Selasa (12/12/2017) hingga Senin (25/12/2017),” bebernya.

Selanjutnya, ia berharap selama dua hari kedepan, yakni Minggu (10/12/2017) dan Senin (11/12/2017) pihak PPK dapat melakukan upaya serupa dengan menggelar bimtek terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di wilayahnya masing – masing. Materinya, seperti  yang disampaikan pada bimtek yang dilakukan KPU Tulungagung. “Jadi nanti yang bekerja langsung untuk verifikasi faktual di lapangan tersebut adlah para anggota PPS,” jelasnya.

Fatah Masrun menambahkan, untuk petugas PPS yang bekerja di lapangan dianjurkan dalam melaksanakan verifikasi faktual untuk memenuhi Peraturan KPU No 3/2017. Yakni, strategi atau teknis dalam pelaksanaan verifikasi faktual harus dilakukan secara door to door. “Anggota PPS harus langsung mengunjungi dari rumah ke rumah untuk melakukan verifikasi terhadap data dukung atau nama pendukung yang dilampirkan oleh bakal calon pasangan perseorangan,” terangnya.

Hal senada juga diungkapkan Endro Sunarko. Ia meminta  PPK untuk melakukan verifikasi sesuai dengan prosedur. Yakni, teknik verifikasi faktual dengan melakukan sensus, bekerja dengan teliti keabsahan berkas/dokumen yang kemudian didokumentasikan dan diarsipkan dengan bukti pendukung terkait.

“Yang perlu diwaspadai ketika berada di lapangan adalah masuknya kepentingan dari pihak lain. Kemudian ada dan tidaknya tim /penghubung  pasangan calon di tingkat desa dan kecamatan (LO tingkat desa dan kecamatan),” pungkasnya.