Suasana Evaluasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung, digelar KPU Tulungagung di Hotel Istana Tulungagung (20/8)

Suasana Evaluasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung, digelar KPU Tulungagung di Hotel Istana Tulungagung (20/8)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Evaluasi tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Tulungagung, digelar KPU Tulungagung. Senin (20/08/2018), di Hotel Istana Tulungagung. Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00, dengan konsep Focus Grup Discussion (FGD). Dalam evaluasi itu, juga melibatkan para pakar, dan berbagai pihak terkait.

Kegiatan itu juga dihadiri Divisi Teknis KPU Jatim, Muhammad Arbayanto. Para komisioner KPU Tulungagung juga hadir. Di antaranya Koordinator Divisi Perencanaan dan Data Suprihno M.Pd., Koordinator Divisi Umum dan Logistik Victor Febrihandoko, S.Sos., Koordinator Divisi Hukum Agus Safei, SH. Juga hadir Suyitno Arman dan Moh. Fatah Masrun yang merupakan mantan anggota KPU.

FGD juga melibatkan kalangan akademik, organisasi masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispensukcapil), perwakilan media, dan lain sebagainya.

Ketua KPU Tulungagung Suprihno mengatakan, FGD digelar untuk evaluasi pemilihan bupati da wakik bupati 2018. Harapannya, dengan FGD itu, bisa merumuskan berbagai permasalahan dalam Pilkada. “Setelah ditemukan permasalahan, selanjutnya bisa dibahas solusi penyelesaiannya,” katanya.

Selain itu, lanjut Suprihno, ada beberapa masukan. Di antaranya terkait daftar pemilih, sosialisasi, dan money pilitic. Untuk daftar pemilih, KPU Tulungagung dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, harus berkoordinasi lebih baik. Berkaitan dengan sosialisasi, harus lebih menyentuk dan mengedukasi masyarakat. Dalam sosialisasi juga melibatkan partai politik agar ikut memberi edukasi kepada masyarakat. Hal lain yang menjadi masukan yakni money politic, atau politik uang. Untuk hal ini, menjadi perhatian semua pihak. Sebab, semua juga harus memberikan edukasi bahwa politik uang bisa dipidana. Bahkan, jika memang terbukti, pasangan calon bisa dibatalkan.