Ketua KPU Tulungagung Suprihno saat membuka acara Media gathering di hall liiur Caffe and Resto Tulungagung, pada Sabtu (10/2))

Ketua KPU Tulungagung Suprihno saat membuka acara Media gathering di hall liiur Caffe and Resto Tulungagung, pada Sabtu (10/2))

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – KPU Tulungagung kembali menggelar media gathering di hall liiur Caffe and Resto Tulungagung, pada Sabtu (10/02/2018). Acara yang dihadiri seluruh media di Tulungagung tersebut berlangsung gayeng.

Anggota KPU Tulungagung Mohammad Fatah Masrun, M.Si., sebagai salah satu narasumber menjelaskan pertemuan media kali ini membahas tentang hasil dari koordinasi dengan tim paslon tentang kampanye. “Menurut PKPU 1 dan 5 tahun 2018 tentang kampanye, telah ditetapkan bahwa kampanye pilkada tahun 2018 akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Februari hingga 3 hari sebelum pemungutan suara.”,jelasnya.

Selain itu Fatah juga menjelaskan bahwa untuk penertiban alat peraga yang tidak resmi akan di lakukan mulai tanggal 12, 13, dan 14 Februari 2018. Untuk hari terakhir di tanggal 14 tersebut akan di lakukan apel bersama meliputi dari jajaran KPU, Panwaslu, dan aparat pemerintah terkait lainnya. Sedangkan untuk dana kampanye diwajibkan bagi tim kampanye untuk menyerahkan laporan awalnya sebelum masa kampanye.

Dari hasil kesepakatan ketika diadakan Rakor dengan tim paslon. Untuk pemasangan alat peraga kampanye berupa baliho itu sudah di sepakati sejumlah 13 titik. Jumlah tersebut terdiri dari 5 buah baliho dari KPU Tulungagung dan 8 baliho adalah dari paslon.

Pada bahasan selanjutnya Anggota KPU Tulungagung Agus Syafi’i, SH., menjelaskan tentang pembatasan sumbangan dan pengeluaran dana kampanye. “Pasangan calon dari parpol maupun gabungan parpol mereka dibatasi boleh menerima sumbangan dana kampanye maksimal sebesar Rp 750 juta dari parpol atau gabungan parpol itu sendiri, kelompok, atau badan hukum swasta.  Sedangkan di dari perseorangan dibatasi maksimal Rp 75 juta.”,terangnya.