Penetapan DPT Provinsi Jatim yang digelar pada Jumat (20/4)

Penetapan DPT Provinsi Jatim yang digelar pada Jumat (20/4)

SURABAYA (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung hadir di  Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang digelar oleh KPU Provinsi Jatim, Jumat (20/4/2018), di Kantor KPU Jatim, Surabaya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi dari 38 kabupaten/kota, 666 kecamatan dan 8497 desa/kelurahan se-Jatim diketahui jumlah untuk pemilih laki – laki sebanyak 14.840.367 pemilih, sedangkan untuk pemilih perempuan sebanyak 15.315.352 pemilih. Sehingga total DPT Provinsi Jatim sejumlah 30.155.719 pemilih.

“Penetapannya setelah melalui serangkaian pemutakhiran data dan kini ditetapkan jumlah DPT untuk Pilkada Jatim 2018,” ujar komisioner KPU Jatim Choirul Anam, S.Pd., usai rapat pleno di Kantor KPU Jatim di Surabaya, Jumat (20/4/2018)

Ia menjelaskan, jika dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah disampaikan pada pertengahan Maret 2018, jumlah DPT berkurang sekitar 241 ribu pemilih karena terdapat pencoretan dari pemilih ganda dan pemilih yang telah meninggal dunia.

“DPS 30.385.986 pemilih atau lebih banyak dari DPT. Kami mencoretnya karena ada nama ganda dan sudah meninggal dunia. Ini semua juga berkat masukan masyarakat sehingga prosesnya berjalan lancar,” ucapnya.

Kendati DPT Pilgub Jatim sudah ditetapkan, masih ada beberapa masukan dari berbagai pihak. Seperti masukan dari A’Ang Kunafi, anggota Bawaslu Jawa Timur,  terkait pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik (KTP el)harus dikawal dan didorong bersama agar seluruh pemilih sudah melakukan perekaman pada 27 Juni mendatang. “Yang mana seluruh pemilih ini nantinya bisa menggunakan hak konstitusinya, yang kedua terkait pemilih yang ada di Lapas, mohon kelengkapan elemen data pemilih dilengkapi secara menyeluruh, seperti Kota Madiun dan Malang,” tuturnya.

Kemudian juga ada masukan dari tim kampaye paslon nomor urut satu, yang mengimbau kepada KPU Jatim untuk menyampaikan kepada KPU RI guna mengeluarkan regulasi khusus terkait kewajiban pemilih membawa KTP-el atau surat keterangan (suket) pada saat pelaksanaan pemungutan suara,  hal ini akan sangat berpengaruh terhadap jumlah partisipasi pemilih.

Ketua KPU Provinsi Jatim, Eko Sasmito, SH., MH., menanggapi berbagai masukan dalam rapat pleno tersebut, mengatakan bahwa ini sebagai masukan yang baik dan harus dilaksanakan, karena dapat mendorong peningkatan kualitas pemilu dan demokrasi. KPU juga berkewajiban memberikan dan memastikan seluruh hak konstitusi pemilih terlindungi.

“Setelah ditetapkannya jumlah Pemilih Jawa Timur sebanyak 30.155.719 pemilih, sebagai DPT Pilgub Jatim 2018. Maka selanjutnya DPT akan diumumkan mulai dari tingkat RT/RW hingga kantor balai desa maksimal tanggal 29 April 2018,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Tulungagung, Suprihno, M.Pd., yang hadir dalam rapat pleno penetapan DPT Pilgub Jatim, mengatakan dengan ditetapkannya DPT Pilgub, semoga menjadi awal yang baik dalam pelaksanaan Pilgub, Pilbup dan Pilwali se – Jawa Timur. “Rata – rata setiap kabupaten/kota terdapat penurunan jumlah DPT dibandingkan dengan jumlah DPS. Hal ini terjadi karena masih diketemukannya adanya data ganda yang sudah dibersihkan, serta data pemilih yang meningal yang sudah dibersihkan pula,” pungkasnya.