Dewita Hayu Shinta saat memimpin Rakernis Penyampaian PKB Pilgub Jatim 2018 di Kantor KPU Provinsi Jatim, Senin (2/10)

Dewita Hayu Shinta saat memimpin Rakernis Penyampaian PKB Pilgub Jatim 2018 di Kantor KPU Provinsi Jatim, Senin (2/10)

JAWA TIMUR (kpu-tulungagungkab.go.id.) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Senin (2/10/2017), menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyampaian Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur (Jatim) Tahun 2018. Rakernis berlangsung di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur.

Anggota KPU Tulungagung, H. Victor Febrihandoko, S.Sos., yang menghadiri acara tersebut. Ia merupakan komisioner KPU Tulungagung koordinator divisi umum, keuangan dan logistik.

Rapat dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh anggota KPU Provinsi Jatim Koordinator Divisi Umum dan Logistik, Dewita Hayu Shinta, SP., M.Si., yang didampingi Sekretaris KPU Provinsi Jatim, H. M Eberta Kawima, SH. M.Si.

Saat rapat, Dewita berharap setiap KPU Kabupaten /Kota di Jatim mendasari kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 dengan peraturan yang berlaku. “KPU harus menguasai regulasi dan bekerja sesuai aturan yang berlaku, karena sebagai lembaga publik haruslah akuntabel,” katanya.

Selanjutnya, Dewita yang akrab disapa dengan sebutan Shisin ini, meminta agar ada pemahaman yang sama terkait regulasi. Pasalnya, jika sampai terjadi perbedaan pemahaman regulasi yang digunakan, ujung-ujungnya akan membawa masalah.

“Maka dari itu, dengan pelaksanaan pilkada secara serentak, tentu regulasi berdasar pada aturan pusat. Standar Biaya Masukan (SBM) memakai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 33 Tahun 2017,” paparnya.

Lebih lanjut Dewita menegaskan KPU Kabupaten/Kota tidak perlu lagi memakai atau membuat Standar Satuan Harga (SSH). “Meski bisa memakai SSH, namun ketika diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) maupun Inspektorat akan menjadi temuan. Yang akhirnya KPU Kabupaten/Kota mengembalikan kelebihan dana yang tidak sesuai SBM,” tuturnya.

RKB Pilgub Jatim Tahun 2018 nantinya akan diterima KPU Tulungagung melalui Arie Kusumaningtyas selaku Bendahara Pembantu Pemilihan (BPP) Pilgub KPU Tulungagung. Sesuai rencana, dana Pilgub Jatim Tahun 2018 yang akan dikucurkan ke KPU Tulungagung sebesar Rp 3 miliar.

Sementara itu, seusai rapat, Victor Febrihandoko menyatakan KPU Tulungagung sudah menerapkan dasar peraturan perundangan sesuai dengan arahan KPU Provinsi Jatim. “Sebagai lembaga yang hirarkis tentu kami akan melaksanakan petunjuk dan arahan dari provinsi. Dan dari awal penganggaran kami sudah mendasarkan pada aturan yang berlaku,” tegasnya.