Victor Febrihandoko menyampaikan paparan saat rakor di Kantor Bakesbangpol Kabupaten Tulungagung, Kamis (28/9)

Victor Febrihandoko menyampaikan paparan saat rakor di Kantor Bakesbangpol Kabupaten Tulungagung, Kamis (28/9)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id.) – Jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan seluruh instansi terkait termasuk KPU Tulungagung dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tulungagung. Rakor Komunitas Intelejen Daerah Kabupaten Tulungagung ini berlangsung di Kantor Bakesbangpol Kabupaten Tulungagung, Kamis (28/9/2017).

Komisioner KPU Tulungagung, H. Victor Febrihandoko, S.Sos, hadir dalam acara tersebut. Sementara dari instansi lain yang hadir selain Kepala Bakesbangpol Kabupaten Tulungagung, Rudi Christianto, MM., di antaranya Kasat Intelkam Polres Tulungagung, AKP Tomi Subari, SH, dan Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Tulungagung, Ir. Andri Bagiono.

Dalam rapat, Rudi Christianto meminta semua instansi yang diundang untuk memberikan paparan terkait permasalahan yang dihadapi dan solusi yang ditawarkan. “Diharapkan dengan adanya paparan ini akan ada solusi dan tindaklanjut dari permasalahan yang dihadapi,” tuturnya.

Victor yang kemudian mendapat giliran untuk memaparkan permasalahan di KPU Tulungagung menyatakan apresiasinya atas terselenggaranya rakor. Ia pun sepakat dengan keinginan semua instansi terkait yang mencuat dalam rapat untuk bersinergi dalam menciptakan Pilkada Serentak 2018 di Tulungagung yang kondusif, aman dan nyaman.

Selanjutnya, Victor mengungkapkan, saat ini KPU Tulungagung tengah melakukan sosialisasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 pada masyarakat. Dan rencananya pada bulan Oktober 2017 sudah mulai membuka rekrutmen badan ad hoc di tingkat kecamatan dan desa.

“Meskipun secara formal KPU Tulungagung belum mengadakan peluncuran secara resmi, bulan oktober nanti kita akan memulai untuk membuka rekrutmen badan ad hoc di tingkat kecamatan dan desa. Maka dari itu bagi seluruh undangan yang hadir pada agenda ini silahkan untuk menginformasikan kepada sanak keluarga, tetangga, atau yang lainnya tentang rekrutmen tersebut,” tutur Koordinator Divisi Umum, Keuangan dan Logistik KPU Tulungagung ini.

Lebih lanjut, Victor kembali menjelaskan terkait pemasangan reklame bakal calon bupati yang pertanyaannya selalu dialamatkan ke KPU Tulungagung. Menurut dia, masalah tersebut saat ini bukan kewenangan KPU Tulungagung. “KPU tidak bisa menetukan kebijakan karena penetapan pasangan calon secara resmi masih akan di lakukan pada tanggal 12 Februari 2018 mendatang,” tandasnya.

Adapun pemasangan reklame pasangan calon yang dilakukan pada masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018 nanti, menurut dia, harus pula sesuai dengan aturan dari Peraturan KPU (PKPU). “Untuk alat peraga kampanye ini pun juga memiliki aturan sendiri, mulai dari segi jumlah dan bentuknya harus sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang di pakai KPU Tulungagung,” terangnya.