Sosialisasi optimalisasi reklame berlangsung di Warung Bima Kota Tulungagung (26/9)

Sosialisasi optimalisasi reklame berlangsung di Warung Bima Kota Tulungagung (26/9)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Sekertaris KPU Tulungagung, Drs. Mundiyar dan Kasubbag Teknis KPU Tulungagung, David Hartanto, S.E menghadiri acara Sosialisasi Optimalisasi Reklame dan Peraturan Bupati Tulungagung Tentang Penyelenggeraan Reklame Tahun 2017 yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung, Selasa (26/9). Acara berlangsung di Warung Bima Kota Tulungagung.

Hadir pula dalam acara tersebut, di antaranya Kasitrantib Kecamatan se-Tulungagung dan pengusaha reklame. Sedang sebagai pemateri adalah Dr. Lilik Pujiastuti dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Tulungagung, Drs. Santoso M.Si, dalam sambutannya mengatakan pemasangan reklame yang merupakan media periklanan besar tidak bisa dipasang sembarangan. Utamanya, di tempat-tempat strategis. “ Ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya,” ujarnya.

Sekretaris KPU Tulungagung, Drs Mundiyar (baju putih), di antara peserta sosialisasi optimalisasi reklame yang diselenggarakan DPMPTSP Kabupaten Tulungagung (26/9)

Sekretaris KPU Tulungagung, Drs Mundiyar (baju putih), di antara peserta sosialisasi optimalisasi reklame yang diselenggarakan DPMPTSP Kabupaten Tulungagung (26/9)

Ia berharap dengan acara Sosialisasi Optimalisasi Reklame dan Peraturan Bupati Tulungagung Tentang Penyelenggaraan Reklame Tahun 2017 dapat memberikan pemahaman pada para pemasang reklame di Kabupaten Tulungagung. “Selain juga untuk menumbuhkan rasa tanggungjawab serta rasa sadar atas kewajiban membayar pajak,” paparnya.

Sementara itu, Lilik Pujiastutik menyampaikan perlunya bagi pemasang reklame untuk berkoordinasi dengan DPMPTSP Kabupaten Tulungagung. Masalahnya, pemasangan reklame di wilayah Kabupaten Tulungagung, menurut dia, harus sesuai dengan Perda yang mengaturnya.

“Bagi seluruh pemasang reklame, baik perseorangan maupun kelompok semua harus koordinasi dengan DPMPTSP Tulungagung. Ini karena pemasangan reklame harus prosedural dan telah diatur di dalam Perda,” tandasnya.