Anggota Komisioner KPU Tulungagung Victor Febrihandoko dan Agus Safei menghadiri sosialisasi peraturan DKPP di surabaya (09/11)

Anggota Komisioner KPU Tulungagung Victor Febrihandoko dan Agus Safei menghadiri sosialisasi peraturan DKPP di surabaya (09/11)

SURABAYA (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung mengikuti sosialisasi Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dan Peraturan  DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sosialisasi itu dilaksanakan Kamis (9/11/2017).

Dalam kegiatan yang digelar di Singgasana Hotel, Surabaya tersebut, KPU Tulungagung diwakili dua orang. Yakni Anggota KPU Koordinator Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik Victor Febri Handoko, S.Sos., dan Anggota KPU Koordinator Divisi Hukum, Agus Safei, SH.

Acara dibuka langsung Ketua DKPP Prof. Harjono. Dalam sambutan, dia menjelaskan banyak hal, utamanya terkait dengan kepemiluan, termasuk penyelenggara pemilu yakni KPU. Tidak hanya itu adanya hajatan besar pada 2018 dan 2019, juga karena kesepakatan bersama dalam UUD bahwa rakyat yang berdaulat. Kedaulatan rakyat dimanifestasi dalam periodesasi lima tahun sekali.

Prof. Harjono juga menyatakan sebagai warga negara memiliki hak yang sama. Hak untuk berpendapat dan berorganisasi, tetapi dalam penyelenggaraan dimandatkan dalam UUD akan diselenggarakan oleh kpu (huruf kecil) yang independen. Independensi itu harus dilengkapi dengan orang yang independen. Orang-orang ini dari warga negara sendiri.

Keberadaan KPU memang baru yang tidak dikenal UUD lama. Sebab, ingin pemilu yang jujur dan adil (jurdil). KPU yang mandiri seharusnya diisi oleh orang yang mandiri. Penyelenggara yang jurdil merupakan prasyarat agar UUD dapat dilaksanakan. Andai tidak ada yang bersedia untuk mandiri, maka sebetulnya mekanisme UUD tidak dapat berlangsung. Sebab KPU isinya tidak ada yang berkenan mewakafkan sementara hak haknya untuk bisa mandiri.

Pada saat pemilu dilaksanakan, niat untuk jurdil dan mandiri harus benar-benar istiqomah. Sumbernya banyak, dari mereka yang punya hak sendiri, ataupun orang yang memenuhi syarat sepenuhnya berhak baik di RS ataupun penjara. Pemilu yang baik karena pemilih, peserta, dan penyelenggaranya jujur. “Penyelenggara punya kewajiban untuk memfasilitasi mereka,” ungkap Prof. Harjono.

Fungsi DKPP yakni sebagai penyelenggara yang menjaga penyelenggara pemilunya. Menjaga bahwa penyelenggara benar-benar mandiri dan independen. DKPP melihat, jika ada pelanggaran maka fokusnya diintegritas dan profesionalitas. “Bagaimana kita berharap pemilu jurdil kalau penyelenggara integritasnya terganggu,” ujarnya.

Prof. Harjono juga menyampaikan, etika yang dipertahankan adalah nilai etik. Nilai etik independen harus dijaga, sehingga lebih sensitif dan halus jika dibandingkan dengan ketentuan hukum. Ketentuan lebih jadi petunjuk bagi yang hendak melakukan tugasnya dengan baik.

Inilah inti dari etika. DKPP tidak suka dan bangga kalau harus memecat orang. Kalau ini terjadi, maka ini adalah indikasi banyak yang belum mengetahuinya. “Kalaupun ada yang ‘masuk’, kami berharap bisa direhabilitasi,” pungkas Prof Harjono.