Suasana rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kedua syarat dukungan perseorangan calon peserta pemilu 2019 daerah pemilihan Provinsi Jatim di Elmi Hotel Embong Kaliasin Genteng Kota Surabaya (18/8)

Suasana rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kedua syarat dukungan perseorangan calon peserta pemilu 2019 daerah pemilihan Provinsi Jatim di Elmi Hotel Embong Kaliasin Genteng Kota Surabaya (18/8)

SURABAYA (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung mengikuti rapat pleno terbuka dengan seluruh ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota dan koordinator divisi hukum pada Sabtu (18/8/2018) siang di Elmi Hotel Embong Kaliasin Genteng Kota Surabaya. Pleno tersebut membahas rekapitulasi hasil verifikasi faktual (verfak) perbaikan kedua syarat dukungan perseorangan calon peserta pemilu 2019 daerah pemilihan Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Dari Tulungagung dihadiri ketua KPU Suprihno, M.Pd., dan koordinator divisi hukum Agus Safei, SH.
Ketua KPU Provinsi Jatim Eko Sasmito, SH., MH., mengatakan, berdasarkan hasil verfak perbaikan kedua syarat dukungan perseorangan di Jatim ada 32 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Menurutnya, dari jumlah tersebut 9 diantaranya sudah memenuhi syarat, 20 lainnya masih harus melakukan perbaikan, dan 2 orang tidak memenuhi syarat.
“Syarat anggota DPD harus ada dukungan sebanyak 5 ribu, dan 50 persen dukungan harus tersebar di seluruh wilayah kabupaten/kota di Jatim,” katanya.
Sementara itu Ketua KPU Tulungagung Suprihno, M.Pd., mengatakan, pihaknya juga sudah menyelesaikan hasil verfak perbaikan sebanyak lima bakal calon DPD.