Bimtek SAKIP dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Khoirul Anam S.Pd.

Bimtek SAKIP dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Khoirul Anam S.Pd.

Sidoarjo.(kpu-tulungagungkab.go.id)–Komisioner KPU Kabupaten Tulungagung, Susanah, S.Pd bersama Kasubag Program dan Data, M. Anam Rifai, SH., MH., memenuhi undangan KPU Provinsi Jawa Timur dalam rangka mengikuti bimtek penyusunan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) bersama 38 kab/kota lainnya se-Jawa Timur.

Acara bimtek bertempat di Swiss-Belinn Airport Surabaya hotel di Jalan Raya Bandara Juanda KM. 1.88 Sidoarjo, dan berlangsung selama dua hari 6-7 Desember 2019. Bimtek Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dibuka pada pukul 15.00 WIB. oleh ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Khoirul Anam S.Pd, didampingi oleh 4 komisioner lainnya serta sekretaris.

Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa selama ini mungkin komisioner dimasing2 satker tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan laporan penilaian kinerja kelembagaan secara langsung karena menjadi tanggungjawab kesekretariatan, namun kali ini KPU Provinsi Jawa Timur berinisiatif agar para komisioner tidak hanya fokus pada kebijakan tahapan pemilu saja, tetapi juga terlibat langsung dalam proses perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi secara menyeluruh terkait kebijakan kelembagaan KPU, sehingga diharapkan masing2 satker mendapat penilaian kinerja yang baik secara komprehensif. Karena belum tentu ketika tahapan pemilu sukses dilakukan, akan berdampak kepada penilaian yang baik pula terhadap kelembagaan KPU itu sendiri. Hal inilah  yang mendorong dilaksanakannya Bimtek SAKIP kali ini oleh KPU Provinsi, sehingga masing2 satker mampu membuat laporan kinerja yang baik dibawah pengawasan para komisionernya.

 SAKIB itu sendiri adalah sistem dari pemerintah pusat yang terintegrasi terkait pelaporan keuangan. Setiap lembaga yang menerima APBN wajib membuat laporan terkait anggaran yang digunakan dengan menggunakan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah atau yang dikenal dengan istilah SAKIP ini. Yang mana fungsinya adalah untuk mengurangi pemborosan negara dan meminimalisir tindak penyelewengan anggaran  dimasing-masing lembaga.

Komisioner KPU Kabupaten Tulungagung Divisi Program dan Data, Susanah, S.Pd. membenarkan bahwa “memang baru kali ini komisioner  dilibatkan dalam penyusunan laporan penilaian kinerja kelembagaan secara langsung, karena penyusunan laporan kinerja itu menjadi tanggungjawab kesekretariatan”. Tapi kemudian KPU Provinsi melibatkan komisioner secara langsung, dengan harapan ketika tahapan pemilu sukses dilakukan, lembaga KPU juga akan mendapat penilaian kinerja yang baik secara komprehensif, tungkas komisioner yang biasa disapa Mbak Susan.(sus)