Totok Hariyanto didampingi Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam, saat menyampaikan materi dalam bimtek (15/4)

Totok Hariyanto didampingi Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam, saat menyampaikan materi dalam bimtek (15/4)

SIDOARJO (kpu-tulungagungkab.go.id) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung mengikuti pelaksanaan Bimbingan Teknis tentang Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dalam rangka persiapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati/Walikota se-Jawa Timur tahun 2018. Bimtek berlangsung di Hotel Premier Palace Sidoarjo sejak Sabtu (14/4/2018) sampai Minggu (15/4/2018).

Hadir dalam acara bimtek ini perwakilan KPU Kabupaten/Kota se-Jatim. Termasuk Ketua KPU Tulungagung, Suprihno, M.Pd., dan Bagus Wahyu Permana (operator Sidalih KPU Tulungagung). Selain itu, dihadirkan pula Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadispendukcapil) Provinsi Jawa Timur dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur.

Anggota Bawaslu Provinsi Jatim, Totok Hariyanto, yang menjadi salah satu pembicara dalam bimtek menyampaikan agar KPU Jatim dan KPU Kabupaten/Kota se-Jatim untuk lebih berhati – hati dalam proses penetapan DPT. “Dalam penyusunan daftar pemilih ini yang paling mengetahui prosesnya adalah KPU sendiri. Bawaslu melakukan pengawasan dengan tujuan agar pemilih tidak terbengkalai, dan mohon KPU memperkuat jejak administratifnya,” ujarnya.

Mantan Anggota KPU Kabupaten Malang ini mengingatkan kepada KPU bahwa terdapat potensi pelanggaran dalam penyusunan daftar pemilih, yaitu pemilih berpotensi kehilangan hak pilihnya apabila tidak mempunyai KTP Elektronik atau surat keterangan dari Dispendukcapil setempat. “Jadi harus lebih berhati – hati dalam penyusunan, sebab disinilah adanya potensi terjadinya suatu pelanggaran,” jelasnya.

Sementara itu, Suprihno menyampaikan KPU Tulungagung hingga kini telah berkoordinasi dengan Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung dan Panwaslu Tulungagung untuk bersama-sama mendorong masyarakat segera melaksanakan perekaman e-KTP di kecamatan masing-masing. “Kami mengimbau kepada masyarakat, bagi yang belum melakukan perekaman KTP elektronik agar segera melakukan perekaman. Sebab, hal ini sangat penting selain digunakan syarat dalam pemilihan, ketertiban administrasi juga diperlukan ketika masyarakat hendak mengurus sesuatu dalam hal perbankan maupun BPJS,” paparnya.